LBH Bandar Lampung Dampingi Pemeriksaan Mahasiswa UBL

LBH Bandar Lampung Dampingi Pemeriksaan Mahasiswa UBL
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) memenuhi panggilan penyidik Polresta Bandarlampung untuk memberikan keterangan terkait laporan Wakil Rektor 3 UBL Bambang Hartono.

Mahasiswa tersebut didampingi LBH Bandar Lampung selaku kuasa hukum.

Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan mengatakan, proses hukum ini sebagai buntut dari rangkaian panjang mahasiswa yang melakukan aksi untuk mengkritisi kebijakan kampus terkait pemotongan SPP.

“Laporan dari pihak kampus terhadap mahasiswanya sendiri merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi serta pengkebirian hak Mahasiswa untuk memperjuangkan turunnya SPP dikarenakan kondisi pandemi COVID-19,” ungkap Chandra, Jumat (26/02).

Dia menegaskan, pandemi sangat berdampak pada ekonomi para orang tua mahasiswa. Banyak mahasiswa yang protes akan biaya kuliah yang tidak mampu mereka bayarkan karena memang kondisi perekonomian yang sedang anjlok.

“Sehingga bukan hanya di UBL saja yang terjadi aksi protes penurunan SPP kuliah, hampir setiap kampus di Lampung melakukan aksi menuntut pemotongan biaya SPP/UKT,” ujarnya.

Chandra menjelaskan, aksi pada 17 Febuari 2021 lalu sebenarnya berjalan kondusif, damai dan tetap menjalankan protokol Kesehatan. Bahkan saat berlangsungnya aksi, pimpinan kampus yang diwakili oleh Wakil Rektor II dan Wakil Rektor III UBL menerima aksi para mahasiswa dan akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dengan melakukan rapat koordinasi pimpinan kampus untuk menentukan besaran nominal pemotongan SPP.

Namun, bukannya kabar baik yang diterima, justru pihak kampus melaporkan mahasiswa peserta aksi sebagai bentuk tindak pidana oleh pihak kampusnya sendiri, melalui Wakil Rektor III bidang kemahasiswaaan, “Mahasiswa dilaporkan di Polresta Bandarlampung dengan dugaan melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” beber Chandra.

Alasan laporan tersebut, lanjut Chandra, Wakil Rektor 3 menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut adalah illegal karena tidak dinaungi oleh organisasi kemahasiswaan yang ada di UBL.

“Hal ini justru salah satu bentuk diskriminatif karena sejatinya hak untuk menyampaikan pendapat tidak terkungkung dalam suatu wadah, melainkan hak dari setiap warga negara. Hak tersebut merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah diatur secara nasional maupun internasional yang dijamin dalam Undang-undang,” tegas Chandra.

Sehingga aksi yang dilakukan mahasiswa untuk memnuntut pemontongan SPP memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berjalan secara kondusif, tertib, dan damai dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran COVID-19.

“Kami menyayangkan pelaporan pihak pimpinan kampus tersebut, dan meminta agar segera mencabut laporan tersebut dan lebih menggunakan cara-cara yang humanis. Karena hal ini menjadi potret buram bagi dunia Pendidikan di Lampung dimana pendidik mengkriminalkan anak didiknya sendiri,” pungkasnya.