Layanan Kesehatan dan Toko Bahan Pangan Dipastikan Buka Saat PSBB Kota Bekasi

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diwilayahnya, Rabu (15/04) besok.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, pasar ritel modern (pasar swalayan maupun toko swalayan) dan apotek tidak ditutup saat penerapan PSBB.
Pada peraturan itu tertulis pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana tidak berlaku untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
“Selain ritel modern, dan apotek, tempat yang juga tetap beroperasi saat PSBB adalah fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga,” kata Kabag Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, Selasa (14/04).
Dia menegaskan, kegiatan-kegiatan di tempat fasilitas umum dalam pengecualian tetap perlu diperhatikan. Tetap ada aturan pembatasan jumlah pengunjung agar mencegah penyebaran virus COVID-19.
Dalam penerapan PSBB di Kota Bekasi, Pemerintah setempat juga telah meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya.
“Adapun terdapat pengecualian saat PSBB diterapkan, antara lain, kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya,” pungkas Kabag Humas.