Larang Media Meliput, Oknum Ketua KONI Tulangbawang Barat Terancam Pidana

TULANGBAWANG BARAT – Oknum Ketua KONI Tulangbawang Barat berinisial KDR melarang beberapa wartawan meliput turnamen Biliar di rumah dinas Sekda Tulangbawang Barat, Lampung.
Turnamen tersebut diadakan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Kabupaten Tulangbawang Barat.
Ketua PWI Tulangbawang Barat Edi Zulkarnain mengatakan, tindakan Ketua Koni itu merupakan pelanggaran terhadap jaminan kemerdekaan pers dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.
"Apa alasanya kegiatan itu dilarang di liput media. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian HUT Kabupaten. Apa yang salah dengan kehadiran rekan-rekan media di sana," kata Edi, Selasa (22/3/2022).
Edi menegaskan, tindakan oknum Ketua KONI tersebut bisa dipidanakan.
“Kita semua tahu UU Pers menjamin hak wartawan untuk melakukan liputan dengan bebas tanpa ada intimidasi dan pembatasan dari pihak mana saja selama wartawan tersebut melakukan peliputan dalam koridor yang benar,” tegasnya.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers tertulis aturan tentang pers termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Bahkan ketentuan itu kata dia, diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Terpisah, KDR mengaku khilaf dan dia meminta maaf atas tindakannya.
"Mohon maaf ini hanya sekadar main-main saja, dan mohon dimaklumi juga tadi saya terlalu lelah. Nanti saya laporkan dulu dengan ketua panitia nya, boleh tidak di liput," kata KDR saat dikonfirmasi sejumlah awak media.