Laporan Korban Pemerkosaan Ditolak Polisi Gegara Belum Vaksin

BANDA ACEH – Wanita korban percobaan pemerkosaan di Aceh Besar melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polisi.
Didampingi aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) dan KontraS Banda Aceh dan aparat kampung, wanita 19 tahun itu mendatangi Polda Aceh.
“Namun pihak Polda tidak menyerahkan tanda bukti terima laporan (STBL) dan mengarahkan agar korban beserta Tim Kuasa Hukum melaporkan ke Poltabes Banda Aceh karena Darul Imarah masuk dalam wilayah hukum Poltabes Banda Aceh,” ungkap aktivis KontraS Hendra Saputra didampingi YLBHI-LBH Muhammad Qodrat saat menggelar konferensi pers, Selasa (19/10).
Namun, ketika sampai di Poltabes Banda Aceh, justru laporan korban ditolak dengan alasan korban tidak menunjukkan surat keterangan telah di vaksin.
“Kami berharap agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki kasus ini secepatnya agar pelaku segera ditangkap dan korban mendapat keadilan tanpa harus terkendala dengan persyaratan administrasi seperti itu. Tapi ini bukan berarti tidak perlu divaksin ya,” ucap Hendra Saputra.
Kronologi
Aktivis YLBHI-LBH Muhammad Qodrat menceritakan, indikasi percobaan pemerkosaan yang dialami mahasiswi itu terjadi pada Minggu (17/10).
“Kejadian tersebut terjadi ketika kondisi rumah sedang sepi. Penghuni rumah ada tiga orang perempuan yang terdiri dari ibu, korban dan adiknya yang masih kecil,” tuturnya.
Sekitar pukul 6 sore, seorang lelaki yang di curigai telah memantau situasi lingkungan mengetuk pintu rumah korban. Berdasarkan keterangan dari korban, ciri-ciri pelaku adalah seorang lelaki yang memakai topi, baju kaos hitam dan bercelana jins.
“Saat itu korban dan adiknya sedang berada di rumah. Mendengar suara ketukan pintu, korban membuka pintu dan tiba tiba pelaku membekap mulut korban. Naas bagi pelaku saat itu terdengar suara sepeda motor ibu korban yang pulang dari bekerja. Pelaku segera kabur dan korban pun terlepas dari ancaman yang mengintainya,” terang Qodrat.
Kemungkinan siapa pelaku telah diketahui identitasnya tetapi tidak bisa disebutkan namanya terkait bukti dan saksi yang belum lengkap.
Setelah kejadian tersebut, korban di dampingi keluarga mendatangi kantor YLBHI Banda Aceh untuk meminta bantuan pendampingan hukum terkait kejadian yang dialaminya dan membuat laporan kepada pihak yang berwajib.
Berdasarkan keterangan dari korban, tindakan kekerasan yang dialaminya berindikasi kepada percobaan pemerkosaan.
Korban mengaku baru tiga bulan tinggal di rumah sewa yang mereka bertiga tempati . Sekarang korban berada dalam kondisi trauma dan ketakutan karena pelaku masih bebas berkeliaran.
Sampai saat berita ini dimuat, pelaku belum di tangkap karena laporan kepada pihak kepolisian belum bisa diproses dikarenakan terkendala sertifikat vaksin yang belum dimiliki oleh korban.