Langgar PPKM Darurat, Warga Banten Bisa Dikenakan Tipiring
SERANG - Banten termasuk salah satu provinsi yang memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.
Sekda provinsi Banten Al Muktabar menegaskan, Forkopimda akan bersungguh-sungguh melaksanakan apa yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
"Apa yang telah diatur akan kita laksanakan, tentu kami juga berharap dengan masyarakat yang ada di Banten untuk taat dan patuh kepada protokol kesehatan dan segala hal yang telah diatur melalui Inmendagri nomor 15 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Banten untuk pengimplementasian PPKM Darurat," ucapnya usai apel gelar pasukan di Mapolda Banten, Sabtu (03/07)
AL Muktabar mengatakan, untuk menekan laju pertumbuhan COVID-19 dan melawan COVID-19 tidak bisa dilakukan sendiri, oleh karenanya kebersamaan adalah kunci dari kesuksesan ini semua.
"Kita bermunajat dan memohon ridho kehadirat Allah SWT supaya kita diberi kemampuan untuk menjalankan ini semua," tuturnya.
Sekda juga menjelaskan jika Pemprov Banten dari segi perencanaan sudah mengatur aspek-aspek regulasi kemudian dalam pengorganisasian tata kerjanya satu kesatuan yang difungsikan tentu bahu-membahu bersama kabupaten/kota.
"Forkopimda kabupaten/kota bergerilya sampai ke tingkat kecamatan bahkan desa yang akan menjadi titik tumpu dari upaya kita untuk bersama-sama menangani konflik ini dan targetnya sudah disampaikan oleh pemerintah pusat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan diharapkan sampai tanggal 20 nanti, penurunan dapat terjadi secara signifikan dan itu harapan yang besar," jelasnya.
Terkait pengenaan sanksi, Kasatpol PP provinsi Banten Agus Supriyadi mengatakan, "Pada Inmendagri maupun Ingub Banten yang mengacu kepada peraturan perundangan pengenaan sanksi menjadi keharusan. Saat ini sesuai dengan karakter dan hal-hal yang diperlukan pengenaan sanksi secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundangan tentunya," terangnya.
Kasatpol PP juga mengatakan kalau saat ini provinsi Banten sudah punya Perda 1 tahun 2001 tentang penanggulangan COVID-19. Saat ini juga fokus di PPKM Darurat dengan Ingub Banten nomor 15 tahun 2021 yang diharapkan selaras dengan TNI Polri yang dilakukan di seluruh wilayah provinsi Banten.
Dalam kegiatan ini juga melibatkan dari forkopimda. Pelanggar PPKM Darurat akan ditindak dengan tindakan tegas dengan melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di lapangan sesuai dengan Perda 1 tahun 2001.
Ditemui dilokasi, Kajati Banten Asep N Mulyana menambahkan, sebagaimana kita pahami, bahwa tadi sudah disampaikan kita akan berjalan bersama, berkoordinasi bekerja sama dalam rangka penanggulangan konflik ini.
“Termasuk juga dalam penegakan hukum, kami sudah bicara dengan Kapolda akan dirumuskan nanti akan dirapatkan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan sidang di tempat nanti dalam rangka mereka mereka yang dianggap melanggar ketentuan. Akan ada petugas dari kejaksaan untuk melaksanakan sidang cepat karena kita sebagai pendukung dan kita akan terus melakukan pemantauan sebagai bentuk dukungan kami," tandasnya.