Lampung Tengah Tidak Miliki Anggaran Pemeliharaan Kantor Bupati

Lampung Tengah Tidak Miliki Anggaran Pemeliharaan Kantor Bupati
Sekretaris Disperkim Lampung Tengah, lrham (Foto: Riki Antoni/monologis.id)

LAMPUNG TENGAH – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Tengah mengaku untuk tahun ini tidak memiliki pos anggaran pemeliharaan gedung pemerintah kabupaten (pemkab) atau kantor bupati setempat.  Anggaran tersebut baru akan diupayakan masuk di APBD perubahan.

“Tetapi kalau untuk 2022 kami telah merencanakan anggaran untuk pemeliharaan gedung pemkab,” ujar Sekretaris Disperkim Lampung Tengah, lrham saat dikonfirmasi monologis.id, Selasa (08/06), menanggapi terkait keadaan gedung Pemkab setempat yang menghawatirkan.

Irham mengatakan, sebenarnya yang berwenang untuk menjawab hal ini adalah kepala dinas (kadis), “Tetapi saya mewakili beliau untuk menjawab hal ini. Jadi untuk pos anggaran rutin gedung Pemkab Lampung Tengah Disperkim memang tidak ada pos anggarannya," imbuhnya.

Irham juga mengaku Disperkim tidak memiliki pos anggaran pemeliharaan rutin aset gedung Pemkab yang seharusnya anggaran tersebut masuk pos anggaran tidak terduga jika sewaktu-waktu ada kerusakan gedung.

“Khusus di Disperkim tidak ada pengelolaan anggaran untuk itu, atau yang di sebut pos anggaran antisipasi. Tetapi apakah ada dinas lain atau pihak lain yang mengelola anggaran itu, saya tidak tahu. Ya mungkin ada tetapi bukan di Disperkim," terang dia.

Sekadar diketahui, rehabilitas gedung Pemkab Lampung Tengah terakhir kali dilakukan Disperkim pada 2020 lalu dengan nilai anggaran Rp900 juta.

"Ya, terakhir kita lakukan rehabilitas gedung Pemkab itu pada 2020 lalu, dan yang kita rehab hanya interior. Ya, mudah-mudahan di APBD perubahan nanti bisa di upayakan dan anggarannya ada," ungkap lrham.

Sebelumnya, Kabag Umum Pemkab Lampung Tengah, Edy Supena kepada monologis.id mengatakan, bahwa yang punya wewenang terkait peliharaan dan rehabilitas gedung Pemkab adalah Disperkim.