Lampung Siapkan Bantuan Untuk 3.475 Perkerja Terdampak COVID-19

Lampung Siapkan Bantuan Untuk 3.475 Perkerja Terdampak COVID-19
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Lukmansyah

BANDARLAMPUNG – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung masih menggodok skema bantuan sosial kepada pekerja terdampak pandemi COVID - 19.

Bantuan tersebut berbentuk uang tunai yang akan diberikan selama 3 bulan yang akan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing penerima supaya tidak tumpang tindih dengan bantuan yang diberikan Kementrian Sosial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Lukmansyah mengatakan, bantuan ini akan diberikan untuk, pekerja yang di PHK dan yang dirumahkan, pekerja yang gagal berangkat keluar negeri, bahkan para nara pidana yang mendapatkan asimilasi akibat COVID-19.

"Sejauh ini memang ada rencana untuk memberikan bantuan sosial yang khusus ditujukan untuk pekerja yang terdampak pandemi COVID - 19 seperti yang di PHK, dirumahkan, dan calon PMI yang siap berangkat. Namun ini masih dalam proses dan menunggu persetujuan dari pak Gubernur, untuk besarannya kurang lebih Rp400 ribu,” kata dia, Selasa (05/05).

Lukman menjelaskan, untuk para pekerja yang saat ini kehilangan mata pencahariaannya pun bisa memanfaatkan kartu prakerja yang saat ini diprioritaskan untuk masyarakat yang terdampak COVID-19.

Sementara itu untuk data pekerja yang dirumahkan di Provinsi Lampung ada sebanya 3.401 orang dan 74 orang di PHK baik dari sektor formal dan informal yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota.

Untuk kota Bandarlampung dari sektor formal sebanyak 12 orang di PHK dan 1.323 orang dirumahkan, sedangkan dari sektor informal tercatat belum ada kasus.

Kabupaten Lampung Barat 0 kasus dari kedua sektor.

Kabupaten Lampung Selatan dari sektor formal sebanyak 9 orang di PHK dan 0 kasus dirumahkan. Sedangkan dari sektor informal sebanyak 708 orang dirumahkan dan 0 kasus di PHK.

Kabupaten Lampung Tengah dari sektor formal ada 1 orang yang di PHK dan 208 orang dirumahkan, sedangkan dari sektor informal sebanyak 932 orang dirumahkan dan 0 kasus di PHK.

Kabupaten Lampung Timur dari sektor formal sebanyak 5  orang di PHK dan 7 orang dirumahkan. Dan 0 kasus dari sektor informal.

Kabupaten Lampung Utara dari sektor formal sebanyak 21 orang di PHK dan 8 orang dirumahkan, dan 0 kasus dari sektor informal.

Kabupaten Mesuji dari sektor formal sebanyak di 3 orang dirumahkan dan 0 kasus di PHK, dan dari sektor informal 0 kasus.

Kota Metro dari sektor formal sebanyak 3 orang yang di PHK dan 0 kasus dirumahkan, sedangkan dari sektor informal 0 kasus.

Kabupaten Pesawaran dari sektor formal sebanyak 7 orang dirumahkan dan 0 kasus di PHK, sedangkan di sektor informal 0 kasus.

Kabupaten Pringsewu 0 kasus dari sektor formal dan informal.

Kabupaten Tanggamus dari sektor formal sebanyak 23 orang di PHK dan 0 kasus dirumahkan, dan 0 kasus di sektor informal.

Kabupaten Tulangbawang 0 kasus untuk kedua sektor

Kabupaten Tubaba 0 kasus untuk kedua sektor.

Kabupaten Way Kanan dari sektor formal sebanyak 39 orang dirumahkan dan 0 di PHK, dari sektor informal 0 kasus di PHK dan 159 orang dirumahkan.

Kabupaten Pesisir Barat dari sektor informal sebanyak 7 orang dirumahkan, 0 kasus di PHK dan 0 kasus dari sektor informal.