Lampung Selatan Miliki 256 Rumah Restorative Justice
LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kalianda telah mendirikan rumah Restorative Justice di 256 desa
di Lampung Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Dwi Astuti Beniyati
mengatakan, peresmian pertama rumah Restorative Justice dilakukan pada Maret 2022
lalu di Desa Hajimena, Kecamatan Natar.
“Seiring berjalan nya waktu Kejari Kalianda sudah berhasil
melaksanakan sebanyak 7 perkara yang telah disetujui untuk diselesaikan secara
Restorative justice,†ucapnya saat meresmikan rumah Restorative justice di Desa
Branti Raya, Kecamatan Natar, Rabu (23/11/2022).
Peresmian tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto.
Dwi Astuti mengatakan, adapun syarat kasus yang bisa
diselesaikan di Rumah Restorative Justice antara lain tersangka baru pertama
kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda
atau diancam dengan pidana penjara tidak boleh lebih dari 5 tahun dengan nilai
barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana
tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Tujuan dilaksanakan pembentukan rumah restorative justice
kejaksaan negeri Kalianda adalah agar terbentuknya sinergitas membangun
masyarakat sadar hukum sehingga terbangun suatu kerukunan antar warga yang
dapat berperan serta membangun secara utuh di kabupaten Lampung Selatan,†katanya.
Seperti dijelaskan dalam sambutannya, Restorative justice
dilaksanakan berdasarkan peraturan kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, tentang
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative dan surat edaran Jam
Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan Restorative.
“Kami juga berharap kedepannya 256 rumah Restorative justice
yang tersebar di Lampung Selatan tidak hanya sekadar seremonial saja kita
resmikan pada hari ini, tetapi agar seluruh masyarakat senantiasa dapat
menyelesaikan setiap permasalahan antar warganya dengan tetap mengedepankan
musyawarah untuk mufakat sebagaimana yang sesuai dengan maksud dan tujuan dari
pembentukan rumah restorative justice khghom Mufakat kejaksaan negeri
Kalianda,â€jelasnya.
Sementara Asisten Administrasi dan Umum Pemkab Lampung
Selatan Badruszzaman menyampaikan, bahwa pendirian rumah Restorative Justice
ini merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Lampung Selatan yang
berkaitan dengan implementasi restorative justice itu sendiri.
“Untuk itu saya sangat berharap, rumah restorative justice
bisa dimanfaatkan bukan saja untuk keperluan penyelesaian hukum pidana, tetapi
juga perdata, sengketa tanah konflik perkawinan juga bisa untuk kepentingan
sosialisasi program pemerintah,†ujarnya mewakili Bupati Nanang Ermanto.
Badruszzaman menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan sangat mengapresiasi pembentukan rumah restorative justice ini, dimana
setiap persoalan hukum yang muncul dapat diselesaikan dengan cara-cara yang
persuasif tanpa harus saling tuntut sampai ke meja pengadilan.
Badruzzaman juga menuturkan, Kantor desa harus menjadi
kebutuhan penting dan mendasar, karena eksistensi dari kantor desa adalah
sebagai pendukung dan pelengkap dari sebuah pemerintahan, yang mempunyai fungsi
sentral dari seluruh aktivitas kegiatan pemerintahan desa.
â€Saya optimis rumah Restorative Justice ini akan menjadi
rumah keadilan bagi masyarakat luas, dan sebuah solusi bagi setiap permasalahan
yang ada. Karena melalui program rumah keadilan ini, setiap permasalahan yang
muncul ditengah masyarakat dapat diselesaikan dengan musyawarah tanpa harus
melalui peradilan di meja hijau, namun tanpa menghilangkan aspek hukum itu
sendiri,†tuturnya.
Kajati Lampung Nanang Sigit Yuliyanto menyampaikan, Lampung
Selatan merupakan Kabupaten terbanyak di Lampung yang memiliki rumah Restorative
Justice.
“Diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk
mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari
penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice,†terangnya.
Nanang Sigit Yuliyanto berharap, dengan pembentukan rumah
Restorative Justice dapat menjadi suatu terobosan yang tepat dan menjadi sarana
penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan
permasalahan penegakan hukum tertentu.
“Penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat
dapat dilaksanakan melalui jalur mediasi demi azas keadilan. Ini bisa mengubah
pandangan masyarakat, bahwa semua masalah atau perkara tidak harus dilanjutkan
ke penuntutan, kita bisa selesaikan dengan proses perdamaian. Kita libatkan
tokoh agama, tokoh masyarakat dan kedua belah pihak baik tersangka, korban dan
keluarga tersangka,†pungkasnya.