Lampung Selatan Miliki 256 Rumah Restorative Justice

LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda telah mendirikan rumah Restorative Justice di 256 desa di Lampung Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Dwi Astuti Beniyati mengatakan, peresmian pertama rumah Restorative Justice dilakukan pada Maret 2022 lalu di Desa Hajimena, Kecamatan Natar.

“Seiring berjalan nya waktu Kejari Kalianda sudah berhasil melaksanakan sebanyak 7 perkara yang telah disetujui untuk diselesaikan secara Restorative justice,” ucapnya saat meresmikan rumah Restorative justice di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Rabu (23/11/2022).

Peresmian tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto.

Dwi Astuti mengatakan, adapun syarat kasus yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak boleh lebih dari 5 tahun dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Tujuan dilaksanakan pembentukan rumah restorative justice kejaksaan negeri Kalianda adalah agar terbentuknya sinergitas membangun masyarakat sadar hukum sehingga terbangun suatu kerukunan antar warga yang dapat berperan serta membangun secara utuh di kabupaten Lampung Selatan,” katanya.

Seperti dijelaskan dalam sambutannya, Restorative justice dilaksanakan berdasarkan peraturan kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative dan surat edaran Jam Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative.

“Kami juga berharap kedepannya 256 rumah Restorative justice yang tersebar di Lampung Selatan tidak hanya sekadar seremonial saja kita resmikan pada hari ini, tetapi agar seluruh masyarakat senantiasa dapat menyelesaikan setiap permasalahan antar warganya dengan tetap mengedepankan musyawarah untuk mufakat sebagaimana yang sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembentukan rumah restorative justice khghom Mufakat kejaksaan negeri Kalianda,”jelasnya.

Sementara Asisten Administrasi dan Umum Pemkab Lampung Selatan Badruszzaman menyampaikan, bahwa pendirian rumah Restorative Justice ini merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Lampung Selatan yang berkaitan dengan implementasi restorative justice itu sendiri.

“Untuk itu saya sangat berharap, rumah restorative justice bisa dimanfaatkan bukan saja untuk keperluan penyelesaian hukum pidana, tetapi juga perdata, sengketa tanah konflik perkawinan juga bisa untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah,” ujarnya mewakili Bupati Nanang Ermanto.

Badruszzaman menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sangat mengapresiasi pembentukan rumah restorative justice ini, dimana setiap persoalan hukum yang muncul dapat diselesaikan dengan cara-cara yang persuasif tanpa harus saling tuntut sampai ke meja pengadilan.

Badruzzaman juga menuturkan, Kantor desa harus menjadi kebutuhan penting dan mendasar, karena eksistensi dari kantor desa adalah sebagai pendukung dan pelengkap dari sebuah pemerintahan, yang mempunyai fungsi sentral dari seluruh aktivitas kegiatan pemerintahan desa.

”Saya optimis rumah Restorative Justice ini akan menjadi rumah keadilan bagi masyarakat luas, dan sebuah solusi bagi setiap permasalahan yang ada. Karena melalui program rumah keadilan ini, setiap permasalahan yang muncul ditengah masyarakat dapat diselesaikan dengan musyawarah tanpa harus melalui peradilan di meja hijau, namun tanpa menghilangkan aspek hukum itu sendiri,” tuturnya.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yuliyanto menyampaikan, Lampung Selatan merupakan Kabupaten terbanyak di Lampung yang memiliki rumah Restorative Justice.

“Diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice,” terangnya.

Nanang Sigit Yuliyanto berharap, dengan pembentukan rumah Restorative Justice dapat menjadi suatu terobosan yang tepat dan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu.

“Penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan melalui jalur mediasi demi azas keadilan. Ini bisa mengubah pandangan masyarakat, bahwa semua masalah atau perkara tidak harus dilanjutkan ke penuntutan, kita bisa selesaikan dengan proses perdamaian. Kita libatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan kedua belah pihak baik tersangka, korban dan keluarga tersangka,” pungkasnya.