Lampung Masuk Lima Besar Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri

BANDARLAMPUNG -
Realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Pemerintah Provinsi Lampung
terhadap penyedia per 10 April 2023 sebesar 98,8% dan masuk kedalam lima
Pemerintah Provinsi Tertinggi se-Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi pada Rakor Pusat dan Daerah Dalam
Rangka Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Pada
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Selasa (11/4/23). Rakor ini juga diikuti
Pemerintah Provinsi Lampung secara daring.
Di kesempatan yang sama, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro
menyampaikan target capaian P3DN tahun 2023, diantaranya 95% target serapan
APBN/APBD dan target minimal Rp 1002 Triliun untuk produk dalam negeri dengan
turut memasukkan belanja BUMN/BUMD.
Selanjutnya, lima juta produk tayang di e-katalog dengan
transaksi minimal 500 Triliun, meningkatkan permintaan domestik terhadap PDN
dan meningkatkan jumlah onboarding UMKM/IKM ke ekosistem digital.
Guna mencapai target e-Purchasing P3DN tahun 2023, Sekjen
Kemendagri menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah.
Langkah-langkah tersebut diantaranya dengan meningkatkan
komitmen kepala daerah dalam rangka perubahan mekanisme pengadaan barang/jasa,
melakukan pendampingan kepada IKM dan UMKM untuk masuk kedalam e-Katalog,
melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan P3DN, serta mendorong
organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan belanja PDN melalui e-Purchasing
di e-Katalog.
"Pak Bupati, Pak Gubernur, Pak Walikota, perintahkan
OPD harus belanja disitu. Jangan lagi belanja diluar itu," kata Sekjen
Kemendagri.
Beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah
daerah dalam percepatan peningkatan produk dalam negeri serta menyukseskan
target P3DN tahun 2023 adalah dengan meningkatkan sosialisasi P3DN dan produk
UMKM kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan katalog elektronik
lokal.
Kemudian mengoptimalkan jumlah etalase, jumlah produk
tayang, dan jumlah UMKM sebagai penyedia dalam katalog elektronik lokal dengan
menayangkan seluruh kebutuhan barang/jasa di perangkat daerah, mengalokasikan
dan merealisasikan nilai transaksi e-purchasing paling sedikit 30% dari nilai
belanja dan nilai transaksi belanja barang impor paling banyak 5% dari total
nilai belanja pengadaan.
Selanjutnya, menginstruksikan kepada pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen/unit kerja pengadaan barang/jasa
untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM sejak tahap
perencanaan, persiapan, pengadaan, persiapan pemilihan dan pelaksanaan kontrak.
Lalu mendorong pelaku usaha UMKM menayangkan kebutuhan
barang/jasa ke dalam katalog elektronik, melakukan pemilihan penyedia pengadaan
barang/jasa melalui metode pemilihan e-purchasing.
Terakhir, menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan SOP dan pengawasan pencapaian
target nilai transaksi e-purchasing.