Lama Tak Diberi Jatah Istri, Oknum Guru Ngaji di Pringsewu Tiga Kali Cabuli Anak Didiknya

PRINGSEWU – HY (33) oknum guru ngaji di Pringsewu Lampung ditangkap Polisi atas perbuatan bejatnya mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku melakukan tindak asusila terhadap anak didiknya sebanyak tiga kali. Aksi terakhir pelaku diketahui warga yang langsung melaporkannya ke orang tua korban.
Kemudian, orang tua korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota.
"Benar, pelaku telah kami amankan pada Senin (18/01) malam lalu dikediamannya atas laporan orang tua korban," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (20/1).
Atang menjelaskan, pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya pada pertengahan November 2020 lalu Desember 2020 dan terakhir pada 16 Januari 2021.
“Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan di rumah pelaku itu sendiri," jelas Atang.
Sementara, korban merupakan salah satu anak didiknya yang kebetulan juga menetap di pondok yang dikelola pelaku. Modus pelaku agar korban mau di cabuli dengan melakukan serangkaian bujuk rayu dan janji akan menikahi korban.
"Menurut pelaku, dia nekat mencabuli korban karena tidak mampu menahan nafsu birahi karena sudah lama tidak melakukan hubungan intim dengan istrinya," ulas Atang.
Selain mengamankan pelaku, tambah Atang, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti nyata lain pakain korban, kasur dan karpet lantai.
"Saat ini pelaku telah kami lakukan penahanan dirutan Polsek Pringsewu kota dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami kenai pasal 76e Jo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.