LAKH PWI Lampung Resmi Dilantik

BANDARLAMPUNG - Lembaga
Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) PWI Lampung yang diketuai Kusmawati resmi
dilantik.
Dipimpin langsung Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Lampung Wirahadikusumah, pelantikan berlangsung di Sekretariat PWI Lampung,
Kamis (16/3/2023).
Wira menjelaskan, LAKH adalah sebuah lembaga untuk pembelaan
wartawan jika terjadi sengketa pers dalam melakukan kerja jurnalistik.
Keberadaan LAKH ini sebagai wujud kemerdekaan pers.
Wira menyebut, pembentukan LAKH sangat penting, apalagi
terkait adanya sengketa pers dalam kerja-kerja jurnalistik.
"Di Lampung sudah ada seribu wartawan dan kami terus
berusaha meningkatkan kualitas semua wartawan dan menyesuaikan dengan undang
undang pers nomor 40 tahun 1999," kata Wira.
Menurut Wira, siapapun bisa menulis tapi wartawan juga harus
bisa menjaga marwah. Wira menegaskan jangan sampai ada penumpang gelap yang
melakukan kegiatan pers yang melanggar kode etik.
Untuk itu, lanjut Wira, dirinya mengajak agar perjanjian
kerjasama antara PWI, Polda dan Kejati Lampung bisa terlaksana dan menjaganya.
"Mari tegakkan
kemerdekaan pers tentunya sesuai dengan kerja kerja pers dan undang undang Pers
nomor 40 tahun 1940.
Usai pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan
perjanjian kerjasama dan surat kesepakatan bersama (SKB) yang ditandatangani
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah, Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulinato.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo mewakili
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, sangat menyambut baik atas adanya
dialog hukum oleh PWI Lampung termasuk kesepakatan bersama antara PWI, Polda
dan Kejati Lampung.
"Mudah mudahan kita akan sadar dan melek hukum
bagaimana menjalankan tugas di lapangan. Ini akan menjadi interaksi positif.
Dewasa ini pertumbuhan perusahaan pers sangat menggembirakan dan tentunya ke
depannya semua perusahaan pers itu bisa sehat," tandasnya sembari
memberikan ucapan selamat atas pelantikan pengurus LAKH.