KWRI Metro Sesalkan RS Mardi Waluyo Tolak Pasien BPJS

KWRI Metro Sesalkan RS Mardi Waluyo Tolak Pasien BPJS
Ketua KWRI Kota Metro, Lampung, Hanafi (Foto: Rian Andoni/monologis.id)

METRO – DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Metro menyesalkan dugaan penolakaan pasien yang dilakukan oleh Rumah Sakit (RS) Mardi Waluyo.

“Jika benar itu terjadi, kamai minta pihak rumah sakit tidak semena-mena dalam pelayanan. Seharusnya ditangani terlebih dahulu. Apalagi pasien yang datang saat itu benar-benar membutuhkan penanganan,” ucap Ketua KWRI Kota Metro, Lampung, Hanafi, Senin (11/10).

Menurut Hanafi, pihak RS Mardi Waluyo ini diduga telah melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Rumah sakit dilarang menolak memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat, katanya mengutip bunyi Pasal 32 ayat 2,” kata dia.

Sebelumnya ramai diberitakan, RS Mardi Waluyo Kota Metro diduga menolak pasien peserta Badan Penyelenggara Jamin Sosial (BPJS) kesehatan bernama Sugiyanto yang diketahui mengidap kanker tumor di bagian paha.

Sugiyanto datang ke rumah sakit tersebut diantar keluarganya pada Kamis (07/10) malam. Namun saat tiba di sana, pihak RS diduga menolak pasien karena menggunakan kartu BPJS kesehatan dan pasien dialihkan melalui jalur umum agar bisa di rawat inap.

Sugiyanto diketahui adalah pasien RS Mardi Waluyo yang sebelumnya pernah melakukan operasi di RS tersebut.

“Kami membawa kakak yang sedang sakit ke RS Mardi Waluyo tapi setelah tiba disana malah di tolak, serta disuruh untuk memakai jalur umum agar bisa rawat inap,” ucap salah satu keluarga Sugiyanto.

Dia menyesalkan tindakan rumah sakit yang tidak memberikan penanganan terlebih dahulu terlebih pasien dalam keadaan darurat.

Pihak keluarga lalu membawa pulang Sugiyanto dan keesokan harinya di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Yani Metro.