Kumham Banten Sosialisasikan Pendirian PT Secara Online

Kumham Banten Sosialisasikan Pendirian PT Secara Online
Foto: Istimewa

SERANG - Sebagai Konsistensi Pemerintah dalam mewujudkan percepatan kemudahan berusaha, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan revolusi pelayanan secara online Pendirian Perseroan Terbatas melalui sistem administrasi badan usaha.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar Implementasi Corporate University (CORPU) bidang Pelayanan Hukum secara Virtual melalui Aplikasi Zoom. Rabu (30/11/2022) dengan mensosialisasikan terkait dengan Pendirian Perseroan Terbatas Online ini.

JFT Penyuluh hukum Kantor Wilayah, Eris Ardyansyah hadir menjadi narasumber didampingi Analis Kepegawaian dalam kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkumham Banten.

“Perseroan perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil  (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Ujar Eris Ardyansyah mengawali paparannya.

Ia pun melanjutkan bahwa Perseroan perorangan dikenal pula dengan istilah perseroan UMK, perseroan terbatas perorangan dan PT perorangan, dan Perseroan perorangan didirikan oleh satu orang pendiri yang berstatus sebagai warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, dan cakap hukum.

Melanjutkan, ia menyampaikan Badan Hukum Perseroan Perorangan memiliki keunggulan dan kemudahan yang luar biasa, yakni hanya didirikan oleh 1 (satu) Orang; hanya mengisi form pernyataan pendirian; tanggung jawab terbatas dimana  terdapat pemisahan harta pribadi dengan perseroan; pelaku Usaha bertindak menjadi direktur; dan yang paling memudahkan yakni biaya pendirian yang ringan yaitu PNBP Rp. 50.000 (PMK Nomor 49/PMK.02/2021).

“Meskipun sama-sama didirikan oleh hanya satu orang, perseroan perorangan berbeda dengan perusahaan perorangan yang lebih dulu dikenal karena perusahaan perorangan bukan termasuk badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, adanya pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan perseroan perorangan menjadi pembeda antara perseroan perorangan dengan perusahaan perseorangan,” tuturnya.

Diikuti oleh seluruh satuan kerja Pemasyarakatan dan Keimigrasian di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Banten,  selanjutnya Eris menjelaskan pemohon bisa masuk kedalam Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan yang merupakan aplikasi yang akan membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendaftarkan usaha perorangan yang pendirinya cukup satu orang.

“Kemudahan dalam proses registrasi sampai dengan hasil keluaran berupa sertifikat Perseroan Perorangan akan sangat memberikan manfaat yang signifikan untuk para pelaku usaha. Pengguna dapat mengakses aplikasi ini melalui laman https://ahu.go.id kemudian pilih icon menu Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan atau akses langsung ke laman http://ptp.ahu.go.id,” tandasnya.