Kumham Banten Sosialisasikan Pendirian PT Secara Online

SERANG - Sebagai
Konsistensi Pemerintah dalam mewujudkan percepatan kemudahan berusaha,
Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan revolusi pelayanan secara online
Pendirian Perseroan Terbatas melalui sistem administrasi badan usaha.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar
Implementasi Corporate University (CORPU) bidang Pelayanan Hukum secara Virtual
melalui Aplikasi Zoom. Rabu (30/11/2022) dengan mensosialisasikan terkait
dengan Pendirian Perseroan Terbatas Online ini.
JFT Penyuluh hukum Kantor Wilayah, Eris Ardyansyah hadir
menjadi narasumber didampingi Analis Kepegawaian dalam kegiatan yang
diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkumham Banten.
“Perseroan perorangan adalah suatu badan hukum perorangan
yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,†Ujar Eris
Ardyansyah mengawali paparannya.
Ia pun melanjutkan bahwa Perseroan perorangan dikenal pula
dengan istilah perseroan UMK, perseroan terbatas perorangan dan PT perorangan,
dan Perseroan perorangan didirikan oleh satu orang pendiri yang berstatus
sebagai warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, dan cakap hukum.
Melanjutkan, ia menyampaikan Badan Hukum Perseroan
Perorangan memiliki keunggulan dan kemudahan yang luar biasa, yakni hanya
didirikan oleh 1 (satu) Orang; hanya mengisi form pernyataan pendirian;
tanggung jawab terbatas dimana terdapat
pemisahan harta pribadi dengan perseroan; pelaku Usaha bertindak menjadi
direktur; dan yang paling memudahkan yakni biaya pendirian yang ringan yaitu
PNBP Rp. 50.000 (PMK Nomor 49/PMK.02/2021).
“Meskipun sama-sama didirikan oleh hanya satu orang,
perseroan perorangan berbeda dengan perusahaan perorangan yang lebih dulu
dikenal karena perusahaan perorangan bukan termasuk badan hukum berdasarkan
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, adanya pemisahan
tanggung jawab antara pemilik dan perseroan perorangan menjadi pembeda antara
perseroan perorangan dengan perusahaan perseorangan,†tuturnya.
Diikuti oleh seluruh satuan kerja Pemasyarakatan dan
Keimigrasian di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten,
selanjutnya Eris menjelaskan pemohon bisa masuk kedalam Aplikasi
Pendaftaran Perseroan Perorangan yang merupakan aplikasi yang akan membantu
pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendaftarkan usaha perorangan yang
pendirinya cukup satu orang.
“Kemudahan dalam proses registrasi sampai dengan hasil
keluaran berupa sertifikat Perseroan Perorangan akan sangat memberikan manfaat
yang signifikan untuk para pelaku usaha. Pengguna dapat mengakses aplikasi ini
melalui laman https://ahu.go.id kemudian pilih icon menu Aplikasi Pendaftaran
Perseroan Perorangan atau akses langsung ke laman http://ptp.ahu.go.id,â€
tandasnya.