Kumham Banten Ikuti Obrolan Perancang, Bahas “Sepak Terjang†UU Ciptaker Jelang Dua Tahun Diberlakukan

SERANG – Sejumlah JFT
Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum di lingkungan Kanwil
Kemenkumham Banten mengikuti acara Obrolan Perancang (Opera) yang
diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Rabu (09/11/2022).
Mengangkat Tema "Menjelang Dua Tahun Berlakunya Undang
Undang tentang Cipta Kerja", Opera episode ke-6 ini menghadirkan Kepala
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, I Ketut
Hadi Priatna sebagai Narasumber, dipandu Host, Lina Widiyastuti.
Dalam kegiatan ini, Narasumber memaparkan pokok-pokok
pembahasan antara lain Metode Omnibus Law merupakan satu cara dalam hal
penataan regulasi untuk mewujudkan Visi Indonesia 2045 yang Berdaulat, Maju,
Adil dan Makmur.
Disampaikan Hadi Priatna, Penggunaan Metode Omnibus Law
untuk menyederhanakan 78 Undang-Undang memang banyak mendapat komentar dari
berbagai pihak dan tidak lazim diterapkan pada Negara yang menganut Civil Law.
Namun, kata Hadi, penggunaan metode Omnibus Law yang
digunakan di Indonesia merupakan sebuah terobosan hukum. Negara Uni Eropa juga
sudah mulai membuka diri terhadap Metode Omnibus Law.
“Omnibus Law bertujuan untuk mereform 78 Undang-Undang untuk
mempercepat penataan regulasi, walaupun pada akhirnya Mahkamah Konstitusi
memutuskan Inkonstitusinal Bersyaratâ€, sambungnya.
Atas putusan MK tersebut, Pemerintah tegak lurus, taat dan
patuh. Akselerasi kebijakan dengan batas waktu setelah putusan MK, Pemerintah
dan DPR melakukan diskusi bersama Para Ahli, Serikat Pekerja dan sebagainya
untuk mengatur Omnibus Law.
Pascaputusan MK, saat ini berdasarkan data dari Ditjen AHU
sudah lebih dari 45.000 pendaftaran Perseroan Perseorangan, kemudahan
pendaftaran OSS bagi UMKM untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan
layanan secara elektronik saat Pandemi telah meminimalisir adanya pertemuan
tatap muka pada sektor layanan publik yang sarat dengan Pungli.
Hadi Priatna juga berpesan, dalam pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Peraturan Badan/Lembaga, Perkada dan sebagainya agar selalu
mengedepan konsep “Meaningfull Participation.â€