Kumham Banten Bakal Bentuk Tim Pengawasan Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan

SERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten akan membentuk tim pengawasan dan pengendalian peredaran gelap narkoba di dalam lapas dan rutan.

Tim tersebut nantinya melibatkan BNNP dan Polda Banten.

“Ini bentuk Kumham banten nyata dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Banten,” tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Kamis (16/6/2022).

Untuk mematang rencana tersebut, Kepala Kanwil didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sutojo melakukan kunjungan kerja ke Kantor BNNP Banten.

“Perlu adanya optimalisasi kolaborasi antar penegak hukum, khususnya dalam pengawasan dan pengendalian perederan gelap narkoba yang berada di dalam lapas dan rutan,” ujar Tejo Harwanto menyampaikan.

Dia menjelaskan, kolaborasi ini sudah tertuang  dalam Inpres 2 Tahun 2020.

“Sebagai optimalisasi kolaborasi ini Kakanwil telah menyiapkan sebuah perjanjian kerja sama dengan BNNP Banten yang didalamnya akan di bentuk tim pengawasan. Tim ini terdiri dari perwakilan BNNP, Banten, dan Kanwil Kemenkumham Banten,” ujar dia.

Kemenkumham Banten juga akan membentuk tim pengawasan dan pengendalian yang memiliki tugas untuk sharing data dan analisa agar jika ada perederan gelap narkoba di dalam lapas dan rutan dapat langsung terungkap dengan cepat.

“Sehingga nantinya jika sinergisitas ini terus berjalan lapas dan rutan akan bebas dari perederan gelap narkoba, semua ini juga diperlukan strategi yang jitu,” imbuh Tejo.

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung menyetujui gagasan Kemenkumham dengan landasan bahwa untuk mengendalikan jaringan juga harus dengan jaringan.

“Saya sangat setuju dengan adanya  tim ini dibentuk sehinnga menjadi jaringan yang kemudian menjadi sistem di dalam Lapas/Rutan untuk membongkar adanya narkoba di dalam. Namun, ini perlu kerjasama dan komitmen dari setiap pihak di dalamnya. Kepala BNNP Banten mengusulkan tim ini menjadi UKL (Unit Kecil Lengkap),” ujar Hendri Marapaung.