Kucuran BSPS Lampung Utara Berkisar Rp2,9 Miliar

Kucuran BSPS Lampung Utara Berkisar Rp2,9 Miliar
Kepala Bidang Perumahan DPKP Lampung Utara, Wahyudi Praja Mukti. (Foto : Pranata Riano/monologis.id)

KOTABUMI - Sebanyak 140 unit rumah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diperkirakan bakal kembali didapatkan Kabupaten Lampung Utara pada tahun ini. Dimana total anggaran bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 berkisar diangka Rp2,9 Miliar.

"Kemungkinan DAK untuk BSPS mencapai di angka sekitar Rp2,9 Miliar. Dana itu untuk pembangunan 140 unit rumah BSPS ," ujar Kepala Bidang Perumahan DPKP Lampung Utara, Wahyudi Praja Mukti, Selasa (12/01).

Ia menyebut, nantinya tiap unit rumah akan memperoleh alokasi dana sebesar Rp20 Juta. Adapun rinciannya sebesar Rp17,5 juta diperuntukkan untuk bahan material. Sementara sisa sebesar Rp2,5 juta untuk gaji para pekerja. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.

"Dana itu kegunaannya untuk pembelian bahan material bangunan dan upah para pekerja," terangnya.

Selain itu, Wahyudi menambahkan, di samping BSPS yang diperoleh dari DAK APBN. Pihaknya pun telah mengajukan usulan pembangunan rumah BSPS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, total rumah BSPS dengan sumber APBN biasanya jumlahnya berkali–kali lipat besarnya bila dibandingkan dari DAK atau APBD.

"Untuk BSPS dari APBD, tahun ini kemungkinan mencapai 60 unit rumah," ucapnya

Diketahui, untuk tahun lalu, Kabupaten Lampung Utara memperoleh kuota BSPS yang bersumber dari APBN sebanyak 1.500-an unit. Namun sayangnya, ia tidak begitu mengetahui pasti terkait berapa jumlah rumah BSPS yang akan di dapat. Kemungkinan total kuota baru bisa diperoleh informasinya sekitar Februari atau Maret mendatang.

"Kita tunggu saja kepastiannya di bulan Februari atau Maret mendatang. Semoga saja sesuai dengan harapan," imbuhnya.

Mengenai kriteria penerima rumah BSPS, Wahyudi memaparkan, salah satu kriteria yang jadi persyaratan utama yakni memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Setelah itu para calon penerima BSPS juga akan diverifikasi secara ketat sesuai mekanisme yang ada.

"Lalu mereka juga wajib menyediakan dana swadaya sebagai bukti keseriusan mereka," pungkasnya.