Kuasa Hukum Paslon 03 dan LSM Laskar Merah Putih Pertanyakan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Kuasa Hukum Paslon 03 dan LSM Laskar Merah Putih Pertanyakan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Foto: Raden Agus/monologis.id

LAMPUNG TIMUR - Kuasa Hukum Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) 03, Dawam Raharjo-Azwar Hadi didampingi Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Lampung Timur mendatangi Bawaslu setempat, Sabtu (05/12).

Kehadiran mereka meminta penjelasan sejauh mana pengembangan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh paslon 02.

Diketahui, dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon 03 ke Bawaslu Lampung Timur berkaitan dengan pertemuan paslon 02 dengan beberapa kepala desa, sekertaris desa, serta satu TKSK Bandarsribawono di Balai Krakatau, Bandarlampung.

Selanjutnya, dugaan pelanggaran Kepala Desa Mengandungsari yang mengarahkan warganya penerima bantuan sosial PKH. Lalu dugaan pelanggaran yang terbaru adalah pertemuan paslon 02 dengan beberapa kepala sekolah dasar di Balai Krakatau Bandarlampung.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih menjelaskan, bahwa proses dugaan pelanggaran Kepala Desa Mengandungsari telah masuk dalam ranah Kejaksaan Lampung Timur. Sedangkan dugaan pelanggaran Pilkada paslon 02 terkait pertemuan dengan kepala desa , sekdes serta satu TKSK di Bandarlampung, prosesnya telah naik statusnya menjadi temuan dan terkait dugaan pelanggaran pilkada paslon 02 yang diduga melakukan pertemuan dengan beberapan kepala sekolah statusnya dalam penelusuran dan pengumpulan alat bukti.

"Saat ini, kasus-kasus yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum 03 terkait pertemuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur nomor urut 02, Zaiful Bokhati dengan beberapa kepala desa, sekertaris desa dan satu TKSK di Balai Krakatau telah kami limpahkan ke Bawaslu Provinsi karena TKP nya di Bandarlampung, dan menurut Bawaslu Provinsi, statusnya naik menjadi temuan. sebelumnya paslon nomor urut 02 telah kita lakukan upaya pemanggilan kesekertarian Bawaslu Lampung Timur sebanyak dua kali untuk dimintakan keterangan, namun tidak pernah hadir tanpa kejelasan," kata Uslih.

Lebih jauh dia menerangkan, jika saat ini pihaknya sedang menelusuri pertemuan pasangan calon nomor urut 02 dengan beberapa kepala sekolah dasar di Balai Krakatau beberapa hari kemarin.

"Yang sedang kami lakukan saat ini adalah pengumpulan bukti-bukti baik fisik maupun verbal, maka kami sudah layangkan surat pemanggilan kepada kepala sekolah yang melakukan pertemuan dengan Pak Zaiful Bokari di Balai Krakatau dua hari kemarin," beber Uslih.

Sementara, kuasa hukum paslon 03, Komari didampingi Ketua LMP Lampung Timur, Amir Faisol, mengatakan, laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon maupun tim dan simpatisan telah kita dapatkan penjelasannya dari Ketua Bawaslu, “Kami akan kordinasikan dengan tim, untuk menjemput dan mengawal kasus dugaan pelanggaran pertemuan paslon 02 dengan beberapa oknum kepala desa, sekdes dan satu TKSK di Balai Krakatau Bandarlampung,” terangnya.

"Yang pasti, dalam waktu dekat ini kita akan ke Bandarlampung untuk menjemput kasus itu dan mengawalnya sampai tuntas,” pungkasnya.