Kuasa Hukum: MA Kabulkan Kasasi Nuryadin Atas Darussalam

Monologis.id – Bandarlampung. Kasus yang mendera Ketua Umum BPP Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) Hi Nuryadin yang ditetapkan sebagai tersangkai oleh Polresta Bandar Lampung dengan dugaan keterangan palsu atau sumpah palsu serta kejahatan menista dengan tulisan memasuki babak baru.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers oleh tim Kuasa Hukum Hi Nuryadin yang dipimpin oleh Mik Hersen, SH, MH yang didampingi oleh Yani dan Firman Simatupang di Kantor BPP KAIM di seputaran Bukit Kencana III Bandarlampung pada rabu (25/06/2025).
Kuasa hukum Mik Hersen, SH, MH menjelaskan bahwa Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/69a.VI/2025/Reskrim tertanggal 16 Juni 2025 yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung, dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pelapor, dan tersangka.
Kemudian Mik Hersen, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan tentang penetapan status tersangka kliennya pada tanggal 16 Juni 2025, yang kemudian disusul dengan pemberitahuan resmi pada 17 Juni 2025.
“Sebelumnya, terhadap surat itu, kami sudah terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan kepada Polresta Bandar Lampung pada 19 Mei 2025,” jelas Mik Hersen saat konferensi pers, Rabu, 25 Juni 2025.
Kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4524 K/Pdt/2024 yang diterima pada 17 Juni 2025, permohonan kasasi yang diajukan oleh H. Nuryadin telah dikabulkan.
Putusan kasasi itu membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 39/Pdt/2024/PT Tjk tanggal 4 April 2024, yang sebelumnya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 160/Pdt.G/2023/PN Tjk tanggal 20 Februari 2024.
Dalam amar putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan:
1. Menolak eksepsi para tergugat.
2. Dalam pokok perkara:
Mengabulkan gugatan penggugat (H. Nuryadin) untuk sebagian.
Menyatakan bahwa Tergugat I (Darussalam), Tergugat II dan III (ahli waris Haji Saleh) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak penggugat.
Menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1.025.000.000 secara tanggung renteng, ditambah bunga 6% per tahun dari pinjaman sebesar Rp500 juta.
Menolak gugatan-gugatan lainnya di luar pokok perkara.
3. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.495.000.
Putusan kasasi tersebut bertanggal 19 November 2024 dan telah disampaikan secara resmi kepada Polresta Bandar Lampung pada 19 Mei 2025. Surat itu juga meminta agar penyidikan terhadap perkara ini dihentikan.
Permintaan penghentian penyidikan ditujukan kepada Unit Tipikor Polresta Bandar Lampung yang saat itu tengah melakukan penyelidikan berdasarkan:
Laporan Polisi Nomor B/249/IX/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tanggal 7 September 2023
Surat Perintah Penyelidikan Nomor SPC/73/III/2025/Reskrim tanggal 8 Maret 2025
Nuryadin saat itu diperiksa sebagai terlapor atas dugaan memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Namun, menurut Hersen, perkara ini tidak bisa dipisahkan dari perkara sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 4524 K/Pdt/2024 tanggal 19 November 2024.
“Sampai saat ini, kami belum menerima jawaban resmi dari Polresta atas surat kami,” Pungkas Hersen.