KSKP Bakauheni Kembali Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung

LAMPUNG SELATAN - Lagi-lagi Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengagalkan ribuan burung di pintu masuk pelabuhan ASDP Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (02/03), sekira pukul 00.30 WIB.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah menjelaskan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi ada pengambilan satwa liar di rest area KM 87.
"Sekira pukul 00.30 WIB, petugas KSKP Bakauheni berhasil mengagalkan 1.090 ekor satwa liar. Dengan rincian ada 35 box keranjang plastik warna putih, 34 buah kardus kecil dan 5 buah kardus besar. Berdasarkan informasi, satwa liar ini di ambil di reast area KM 87, yang akan di kirim ke Jakarta. Untuk jenis burung yang di lindungi ada 12 jenis, total ada 154 ekor. Dan kami masih mendalami penyelundupan satwa liar ini," jelasnya.
Polisi juga menahan 1 kendaraan Xenia warna putih Nopol BE 1067 UR, sebagai pengangkut burung selundupan tersebut. Dan mengamankan 2 pelaku sebagai sopir, yakni Yoppy Febriansyah (27), warga Desa Sukoharjo III, Sukoharjo, Pringsewu, Lampung dan Andi Susanto (25), warga Desa Sendangmulyo, Sendangagung, Lampung Tengah.
Sementara Pos Pengawasan Satwa liar Bakauheni Suhairul mengimbau masyarakat agar tidak menyelundupkan satwa liar. Pihaknya dari bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem mengingatkan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) dan atau Pasal 88 huruf a dan c UURI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman penjara 5 tahun dan denda 100 juta," katanya.