KRLUPB Yakin Dugaan Gratifikasi Bawaslu Lampung Bakal Diproses KPK

BANDARLAMPUNG - Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) percaya laporan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung bakal di proses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasalnya bedasarkan kabar yang beredar, lembaga anti rasuah tersebut dikabarkan telah verifikasi laporan tersebut.
“Kabar dari media laporan kami sudah terverifikasi di KPK. Namun sampai saat ini kita belum dapat tembusan atau surat resmi komisi anti rasua tersebut,” kata Sekretaris KRLUPB Aryanto Yusuf, Senin (08/02).
Dia pun yakin bahwa Lembaga anti rasuah ini akan memproses laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau gratifikasi yang di lakukan oleh Bawaslu Lampung. Dia berharap laporannya tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan atau gratifikasi, sehingga pilkada bersih di Provinsi Sai Bumi Rua Jurai tercapai.
“Kami percaya sepenuhnya kepada KPK untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung dalam pilkada 2020 lalu. Kalau tidak kepada KPK, kemana lagi kita akan mengadu,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menegaskan tidak ada gratifikasi saat pengambilan putusan mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta pilkada Bandarlampung karena melakukan pelanggaran terstruktur sistematis masif (TSM).
“Kami menghormati semua proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Semua sudah sesuai prosedur yang seharusnya,”kata dia kepada media beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, sebelumnya majelis pemeriksa Bawaslu Lampung melalui keputusan nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, memutuskan mendiskualifikasi Eva Dwiana – Deddy Amarullah sebagai peserta pilkada Bandarlampung karena melakukan pelanggaran terstruktur sistematis masif (TSM).
Saat ini Eva Dwiana Dwiana-Deddy Amarullah kembali ditetapkan sebagai pasangan peserta pilkada Bandarlampung setelah Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya nomor 1 P/PAP/2021 tertanggal 22 Januari 2021 mengabulkan gugatan Eva Dwiana Dwiana-Deddy Amarullah.