KPU Pesisir Barat Buka Seleksi Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

KPU Pesisir Barat Buka Seleksi Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Kantor KPU Pesisir Barat. Foto: Istimewa

PESISIR BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat, Lampung, membuka seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, mulai 18 hingga 27 Desember.

Hal itu sesuai dengan Pengumuman Nomor: 458/PP.04.1-Pu/1813/2022, tentang seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini, Minggu (18/12/2022), menjelaskan dalam rangka pembentukan PPS menjelang Pemilu Tahun 2024 pihaknya mengundang masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri dalam seleksi calon anggota PPS.

Menurut Marlini, syarat untuk menjadi anggota PPS antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 Tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

"Persyaratan berikutnya harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berdomisi dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap," papar Marlini.

Lebih lanjut Marlini menjelaskan, sedangkan terkait kelengkapan dokumen persyaratan yaitu surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah SMA atau  ijazah terakhir, surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol), sehat secara rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Selain itu tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung, mampu mengoperasikan perangkat teknologi," terangnya.

Dikatakannya, kelengkapan dokumen lainnya yaitu surat keterangan dari Partai Politik (Parpol) yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol.

"Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk didalam terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolestrol, daftar riwayat hidup, pasfoto berwarna 4x6," imbuhnya.

Masih kata Marlini, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Pesisir Barat  sejak 18 Desember hingga 27 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir, atau petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Pesisir Barat , di Jl. Raden Anom No. 09 Puncak Rawas Krui-Pesisir Barat .