KPU Pesisir Barat Buka Seleksi Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

PESISIR BARAT - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat, Lampung, membuka seleksi calon anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, mulai
18 hingga 27 Desember.
Hal itu sesuai dengan Pengumuman Nomor:
458/PP.04.1-Pu/1813/2022, tentang seleksi calon anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini, Minggu (18/12/2022),
menjelaskan dalam rangka pembentukan PPS menjelang Pemilu Tahun 2024 pihaknya
mengundang masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri dalam
seleksi calon anggota PPS.
Menurut Marlini, syarat untuk menjadi anggota PPS antara
lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 Tahun, setia
kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita
proklamasi 17 Agustus 1945.
"Persyaratan berikutnya harus mempunyai integritas,
pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik
(Parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berdomisi dalam
wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau
sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap," papar Marlini.
Lebih lanjut Marlini menjelaskan, sedangkan terkait
kelengkapan dokumen persyaratan yaitu surat pendaftaran sebagai calon anggota
PPS, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir, surat pernyataan dalam satu
dokumen yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, tidak menjadi anggota
Partai Politik (Parpol), sehat secara rohani, bebas dari penyalahgunaan
narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memeroleh kekuatan hukum tetap, tidak pernah dijatuhi sanksi
pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau
saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan
paling singkat dalam lima tahun terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan
dengan sesama penyelenggara pemilu. Selain itu tidak memiliki penyakit penyerta
(komorbiditas), mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan
berhitung, mampu mengoperasikan perangkat teknologi," terangnya.
Dikatakannya, kelengkapan dokumen lainnya yaitu surat
keterangan dari Partai Politik (Parpol) yang bersangkutan bagi calon yang
paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol.
"Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang
dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk didalam
terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolestrol, daftar
riwayat hidup, pasfoto berwarna 4x6," imbuhnya.
Masih kata Marlini, surat pendaftaran dan kelengkapan
dokumen disampaikan kepada KPU Pesisir Barat sejak 18 Desember hingga 27 Desember 2022
Pukul 16.00 WIB melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan
paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir, atau petugas
pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Pesisir Barat , di Jl. Raden Anom No. 09
Puncak Rawas Krui-Pesisir Barat .