KPU Pesawaran Bantah Tudingan Korupsi

PESAWARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawran, Lampung, membantah tudingan korupsi yang marak diberitakan sepekan terakhir.
Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, mengatakan, tata kelola anggaran Pilkada 2020 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Permendagri no 54 tahun 2019 dan di ubah menjadi Permendagri 41 tahun 2020, serta SK Ketua KPU RI Nomor: 388/HK/03.1-kpt/01/KPU/VIII/2020.
“Pemberitaan adanya mark up anggaran sewa gedung kantor saya tegaskan tidak benar,” ujar Yatin melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/12).
Dia menjelaskan, sewa gedung kantor KPU memang benar sebesar Rp150 juta dan pembayaran dilakukan via transfer rekening Bank.
“Begitu juga sewa gudang logistik sebesar Rp80 juta. Itu tidak benar. Yang benar adalah Rp61,2 potong pajak 10%. KPU Pesawaran telah membayar dengan cara mentransfer via rekening Bank kepada pemilik gudang logistik,” ungkapnya.
Terkait dugaan pemotongan anggaran KPPS, Yatin membantah pemberitaan tersebut.
Menurutnya, KPU Pesawaran telah menyalurkan anggaran kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp1 juta dengan rincian untuk sewa tenda Rp500 ribu dan ATK Rp500 ribu.
“Tidak ada potongan selain pajak Pph pasal 21. Dasar pemotongan Pajak honorarium KPPS dan Petugas Ketertiban telah sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-180/PJ/2018 tentang Pemotongan Pph Pasal 21/26 atas Honorarium Badan Penyelenggara Adhoc,” jelasnya.
“Dan anggaran Pilkada 2020 yang tidak terpakai maka akan dikembalikan ke kas Negara,” imbuhnya.