KPU Pandeglang Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menggelar rapat koordinasi (rakor) pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan Periode September 2021 atau triwulan III melalui meeting zoom dengan menghadirkan Ketua KPU Banten.
Rakor tersebut diikuti berbagai instansi pemerintahan maupun partai politik untuk membahas dan menyampaikan laporan terkait pemutakhiran data pemilih yang terakhir yang ada di data KPU.
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i menyampaikan, Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU RI sedang dalam tahap pengembangan dan langsung diterapkan di berbagai daerah yang sudah siap.
“Pandeglang belum bisa menerapkan Sidalih dalam proses penambahan data sehingga data yang tersimpan dari berbagai kategori pemilih disimpan secara online maupun manual," ungkapnya, Kamis (30/09).
Terpisah, Ketua KPU Banten Agus Sutisna dalam arahannya menjelaskan, untuk menginput kedalam Sidalih yang berasal dari potensi pemilih baru (PPB), pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan perbaikan data pemilih (PDP), data yang dimiliki harus lengkap.
Pada rakor tersebut terungkap, total DPT yang telah direkapitulasi KPU Pandeglang terakhir berasal dari DPT Pilkada tahun 2020 sebanyak 904.782 orang dengan penambahan data dari PPDB Triwulan I sampai dengan Triwulan III adalah PPB sebanyak 3931 Orang, TMS 2128 orang dan PDP sebanyak 1084 orang per september 2021 adalah 906.585 DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) .
Proses DPT berkelanjutan setelah selesai Pilkada tahun 2020 yang ditetapkan digunakan yang mungkin bisa menjadi data tambahan.
Anggota KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Munawar mengatakan, peran serta para stakeholder maupun kader partai politik adalah sangat penting karena langsung bersentuhan dengan DPT untuk pemutakhiran DPB KPU.
“Tujuan diadakan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 adalah untuk mengetahui data tambahan dari PDPB yang berasal dari perubahan data DPT yang meninggal dunia, pindah domisili atau tidak memenuhi syarat, dikarenakan dalam pilkada tahun 2020 ditemukan form C-6 yang dikembalikan kepada KPU karena DPT masih berstatus PNS," terangnya.