KPU Bandarlampung Dinilai tak Punya Nyali

BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung dinilai tak punya nyali karena turut mengamini keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bapilu) Provinsi Lampung mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Deddy Amrullah.
“KPU Kota (Bandarlampung) bermain safety. Seharusnya berani membuat terobosan dalam membuat keputusan tidak hanya normatif jika melihat ada yang janggal dari keputusan bawaslu. Selain menjalankan organisasi, mereka juga harus pro dan advokasi terhadap nilai-nilai demokrasi partisipasi politik dan keputusan politik rakyat Bandarlampung yang telah memilih,” kata pengamat politik yang juga akademisi Unila, Dedy Hermawan, Minggu (10/01) malam.
Padahal menurutnya, KPU Bandarlampung dinilai sukses menyelenggarakan Pilkada. Itu dilihat dari tingkat partisipasi pemilih diatas 70% .
”Ini memang di luar dugaan karena KPU sudah menggelar pleno penetapan peraih suara terbanyak yang turut ditandatangi Bawaslu Kota. Justru malah mendukung keputusan yang kontroversi,” kata dia.
Terkait keputusan Bawaslu, Dedy menyebut, secara normatif yuridisnya kita harus cek pasal-pasalnya. Namun, secara logika demokrasi politik, Pilkada adalah kompetisi dan Bawaslu dalam hal ini sebagai wasit.
“Wasit seharusnya mengambil keputusan saat kompetisi sedang berlangsung bukan sudah selesai dan juara sudah ada,” ujarnya.
Sedangkan, kata Dedy, dalam proses (pilkada) nya tidak banyak laporan yang signifikan dan tidak ada koreksi dari Bawaslu Kota Bandarlampung, artinya semua sudah di lakukan secara lancar sejak awal semua mengawal hingga sampai perhitungan dan secara politik prosesnya sudah selesai.
“Hasil perolehan suara sangat signifikan (jauh) termasuk dalam selisih suara hasil pilkada. Ini harusnya ini jadi pertimbangan bagi Bawaslu Provinsi dan KPU Kota Bandarlampung dalam memutuskan sesuatu,” sebutnya.
Dia melanjutkan, secara yuridis administratif ini akan berakhirnya MA (Mahkamah Agung), tapi terkait implikasi pilkada dan perselisihan politik di Kota Bandarlampung mungkin MK (Mahkamah Konstitusi) juga bisa ada kewenangan, terlebih terkait pelampauan kewenangan dari Bawaslu ini. Kejadian ini memiliki implikasi politik kelanjutannya, kegaduhannya, di Kota Bandarlampung
“Kita berharap MA atau MK bisa memonitor dan mengambil keputusan secara jernih dan tentu menghormati keputusan politik dari masyarakat Bandarlampung serta mengevaluasi keputusan Bawaslu Provinsi dan KPU Kota Bandarlampung.