KPK Tetapkan Kadis PUPR Lampung Selatan Tersangka

JAKARTA - KPK kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni (SY) dijerat KPK dalam pengembangan kasus.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Syahroni sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (06/10).
Karyoto mengatakan Syahroni diduga bersama-sama dengan Zainudin Hasan menerima suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017. Karyoto mengatakan tersangka Syahroni mendapat perintah dari Zainudin Hasan untuk mengumpulkan setoran pungutan sebesar 21 persen dari anggaran proyek PUPR Lampung Selatan.
"Dalam pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi pada PUPR Kabupaten Lampung Selatan, tersangka SY dan HH mendapatkan perintah dari terpidana Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek," ujar Karyoto, dikutip detikcom.
Setoran itu kemudian diserahkan kepada staf ahli Bupati Lampung Selatan Agus Bhakti, yang juga anggota DPRD Lampung Selatan. Total uang setoran yang diserahkan ke Zainudin Hasan sebesar Rp 72.742.792.145.
"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka HH dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan, yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya Rp 72.742.792.145. Adapun dana yang diterima dibagi dengan nilai: Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, Bupati sebesar 15-17 persen, dan Kadis PU sebesar 2 persen," tuturnya.
Atas perbuatannya, Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka Syahroni di Rutan Negara Cabang KPK di gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai 6 Oktober 2020 sampai 25 Oktober 2020. Sebelumnya, dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19.
Sementara itu, dalam kasus ini, sebelumnya KPK menetapkan menetapkan lima tersangka. Mereka ialah eks Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, pihak swasta Gilang Ramadhan, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi.
Pada 25 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang lebih dari Rp 100 miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145.
Zainudin juga melakukan sejumlah upaya hukum, mulai banding hingga kasasi. Namun MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan. Ia tetap dihukum 12 tahun penjara dan dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145. Kini Zainudin Hasan menjalan masa hukuman pidana 12 tahun penjara di Lapas Bandarlampung.