KPK Tetapkan Gurbernur Sulsel Tersangka Kasus Suap

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gurbernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek pembangunan infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa Sulawesi Selatan 2020 hingga 2021.

"KPK menetapkan Gurbernur dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel sebagai tersangka yang penerima suap dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sebagai tersangka pemberi suap," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Minggu (28/02) dinihari.

Firli menjelaskan, Agung Sucipto yang telah kenal baik dengan Nurdin berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2021.

“Sejak Februari 2021  telah terjadi komunikasi yang aktif antara Agung Sucipto dengan Edy Rahmat yang merupakan orang kepercayaan Nurdin untuk memastikan mendapat jatah proyek tersebut dan di duga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung Sucipto," kata Firli.

Lalu Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat bertemu dengan Agung Sucipto yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. Nurdin Abdullah menyampaikan kepada Edy Rahmat bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung Sucipto, Nurdin kemudian memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy Rahmat untuk mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang dilelang pada APBD 2022.

"Pada pertemuan berlanjut ketika Edy Rahmat  bertemu dengan Nurdin Abdullah di beritahukan bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung Sucipto di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.  Pada pertemuan itu  Nurdin mengatakan bahwa hal yang terpenting adalah operasional kegiatan tetap bisa dibantu Agung," jelas Firli.

"Pada 26 Februari 2021, diduga Agung Sucipto  menyerahkan uang sejumlah Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat," lanjut Firli.

Para tersangka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu kemudian di lanjutkan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 27 Februari sampai 18 Maret 2021.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat atas perbuatannya melanggar hukum  disangkakan melanggar pasal 12 a dan pasal 12 b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi suap Agung Sucipto atas perbuatannya  disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.