KPK Persilakan Wahyu Setiawan Jadi Justice Collaborator

KPK Persilakan Wahyu Setiawan Jadi Justice Collaborator
Ali Fikri Juru Bicara Bidang Penindakan KPK (foto:dbs)

BANDAR LAMPUNG - Mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang menjadi terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI dikabarkan siap menjadi justice collaborator (JC) atau bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang menimpa dirinya.

Menanggapi itu, juru bicara (jubir) KPK bidang penindakan Ali Fikri mempersilakan siapa saja yang ingin mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan .

“Jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah menurut hukum,”  kata Ali Fikri kepada monologis.id, Kamis (23/07).

Namun, kata Ali Fikri, seharusnya keterbukaan terdakwa itu disampaikan sejak awal penyidikan atau sampai yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan.

“Keterbukaan terdakwa dalam persidangan terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui harus didukung  bukti yang konkret, bukan  menyatakan sebaliknya. Jika jadi JC baru membuka semuanya. Seharusnya, sedari awal sudah bisa terbuka” tegas Ali Fikri.

Tapi, lanjutnya, jika JC tidak dikabulkan, terdakwa bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data serta bukti yang jelas kepada KPK.

“Kami pasti lakukan verifikasi untuk menindaklanjuti jika memang kasus yang disampaikan jadi kewenangan KPK sesuai pasal 11 UU KPK,” pungkas Ali Fikri.