KPK: Pentingnya Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

BANDARLAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar seminar Bela Negara Pendidikan Antikorupsi bertema “Penanaman Nilai-nilai Integritas dan Antikorupsi di Perguruan Tinggi” di aula kampus Universitas Bandarlampung (UBL), Selasa (26/4/2022)
Seminar diikuti baik secara langsung maupun secara daring oleh sekitar 350 mahasiswa dan pengajar di lingkungan kampus tersebut
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menegaskan pentingnya pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi karena mahasiswa tidak lama lagi akan terjun langsung ke masyarakat dan patut memberi contoh baik.
“Walaupun survei-survei yang lain menunjukkan penurunan persepsi korupsi di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 mengeluarkan Indeks Perilaku Antikorupsi yang nilainya setiap tahun terus naik. Secara berturut-turut sejak 2019 sampai 2021, nilai indeks perilaku antikorupsi yaitu 3,7; 3,84 dan 3,88,” ujar Wawan.
Indeks ini, lanjut Wawan, memotret tidak hanya perilaku tapi juga persepsi dan pangalaman publik terhadap korupsi. Wawan meyakini di situ pentingnya pendidikan antikorupsi agar terus dipaparkan kepada seluruh elemen masyarakat.
KPK menilai upaya membangun budaya integritas melalui pendidikan antikorupsi juga memerlukan dukungan dan komitmen pemerintah daerah beserta jajarannya. Salah satunya dengan menerbitkan regulasi terkait pendidikan antikorupsi sebagai payung hukum pelaksanaan pendidikan antikorupsi oleh Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan yang ada di daerah.
“Menurut catatan KPK, 100 persen pemda di Provinsi Lampung sudah memiliki regulasi pendidikan antikorupsi. Kami sangat mengapresiasi hal ini,” kata Wawan.
Secara rinci Wawan memaparkan kondisi Indonesia saat ini dalam konteks pemberantasan dan pencegahan korupsi, jenis tindak pidana korupsi dan perilaku koruptif yang umum terjadi versi mahasiswa. Di antaranya, yaitu proposal palsu, gratifikasi/suap, mark up biaya kebutuhan kuliah, penyalahgunaan dana mahasiswa, terlambat hadir kuliah, titip absen, mencontek dan plagiat.
Menutup sesi kuliah umum, Wawan merekomendasikan upaya-upaya yang dapat dilakukan sivitas akademika dalam berpartisipasi aktif memberantas dan mencegah korupsi di antaranya pertama, menyelenggarakan pendidikan antikorupsi baik sebagai mata kuliah mandiri maupun insersi. Kedua, membangun integritas ekosistem pendidikan dengan habituasi dan keteladanan.
“Terakhir, aksi integritas melalui Tridharma Perguruan Tinggi. Bisa melalui pengawasan, kajian, advokasi, penyuluhan, kampanye, dan lainnya,” tutup Wawan.
Rektor UBL Prof M. Yusuf S. Barusman menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat tentang apa itu korupsi serta bagaimana mencegahnya. Yusuf menilai banyak faktor yang menyebabkan korupsi. Tapi jaman sekarang, katanya, salah satu bentuknya yaitu masyarakat yang permisif atau serba membolehkan kejahatan atau sesuatu yang tidak benar.
“Sekarang kalau ada yang lapor nyontek malah dikucilkan bukan diapresiasi. Contoh lain di dunia pendidikan misalnya plagiarisme. Bukan kata per kata saja, tetapi idenya, kalau itu ide orang lain, itu sudah plagiarisme. Maka itu penting untuk memperhatikan kaidah, tata cara, etika yang harus kita lalui dalam riset ilmiah,” ujar Yusuf.