KPK Cekal Azis Syamsudin

BANDARLAMPUNG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan pihaknya telah meminta Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
“Semua KPK lakukan untuk kepentingan memudahkan penegakan hukum,” tegas Firli melalui WhatsApp, Jumat (30/04).
Firli mengatakan, KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenanganya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi diberikan kewenang untuk melakukan cekal.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar untuk memudahkan KPK meminta keterangan terhadap seseorang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan apakah sebagai saksi maupun tersangka tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya.
“KPK bekerja berlandaskan pada kecukupan bukti. Terkait dengan permintaan (cekal), tentu Penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang berwenang,” kata Firli.
“Cekal dilakukan terhadap seseorang untuk menjamin kepentingan penyidikan. Hal itu semata-mata untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan permintaan keterangan seseorang,” imbuhnya.
Firli meminta dukungan dan doa seluruh masyarakat indonesia. “Kami bertekad membersihkan Indonesia dari praktik korupsi. Semangat kami adalah semangat anak bangsa indonesia, yang merindukan Indonesia bebas dari korupsi,” ujarnya.