KPBB Klarifikasi Soal Transparansi Keuangan Hasil Sawit
SUBULUSSALAM – Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) Aceh Singkil menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat pemilik lahan sawit untuk mengklarifikasi tudingan bahwa KPPB tidak transparan mengelolan hasil panen sawit.
Ketua Koperasi KPPB Aceh Singkil Zuliyadin mengatakan, KPBB lahir dari resolusi konflik antara masyarakat 22 desa yang bersengketa dengan pihak PT. Nafasindo dibawah naungan perjuangan LSM Gempa dari tuntutan masyarakat terhadap tanah seluas lebih kurang 4700 hektar yang berlokasi di 22 desa dalam 4 kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil.
“Sementara dibawah kendali tim penyelesaian konflik pertanahan Pemerintah Aceh memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan menyerahkan lahan ke masyarakat hanya seluas 347,4 hektar untuk dibagikan ke 1864 orang masyarakat bersengketa,” ujarnya di Subulussalam, Jumat (4/2/2022).
Supaya lahan yang sudah berumur 26 tahun ini dapat terkelola dengan baik maka pada 2016 silam perwakilan koordinator masing-masing desa datang ke kantor Bupati Aceh singkil untuk meyepakati agar dibentuk sebuah wadah koperasi.
“Setelah KPPB Aceh Singkil resmi mengelola lahan kelapa sawit tahun tanam 1987 seluas 347,4 hektar, pengurus KPBB melakukan mengangkat Mantan Asisten Kebun PT.Laot Bangko bernama Rijal sebagai Manager,” ucapnya.
Lalu, pada 2019 pengurus koperasi bersama kordinator desa melaksanakan kegiatan peremajaan kelapa sawit seluas 284 Hektar. “Jadi adapun sisa Lahan yang masih produksi itu, berisi pohon kelapa sawit hanya sebanyak 40 Hektar,” tegasnya.
Sedangkan, pegelolaan lahan sisa 40 hektar yang masih produksi karna sebagian besar di replanting, maka KPPB Aceh Singkil pada 2020 membuka lelang secara secara terbuka dan dimenangkan oleh salah seorang anggota koperasi bernama Azwar Anas warga Ketapangindah dengan nilai lelang Rp27.100.000 perbulan.
Zuliyadin mempertegas, Pengurus KPBB Aceh Singkil perlu mengklarifikasi tentang keuangan koperasi agar jangan menjadi fitnah.
“Bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku menurut UU Koperasi nomor 17 tahun 2012, pertanggung jawaban keuangan koperasi di pertanggung jawab kan di Rapat Anggota Tahunan (RAT), perlu kami sampaikan bahwa koperasi KPPB setiap tahun sejak berdiri 2016 sampai pada tahun 2019 selalu melaksanakan RAT, kecuali tahun 2020-2021 karna terkendala COVID-19,” ungkapnya.
Terpisah, Pengurus KPPB Jaminuddin menyatakan, bahwa didalam AD/ART seluruh anggota masing-masing desa memberikan mandat kepada 3 orang koordinator desa untuk mewakili anggota dalam hal mengikuti, Rapat Angggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya juga ikut dalam pengambilan, keputusan-keputusan koperasi, memberikan masukan, dan memperjelas seluruh kegiatan koperasi baik menyangkut keuangan maupun operasional kebun.
“Sejak 2016 sampai 2019 pelaporan keuangan KPPB Aceh Singkil telah dilakukan audit secara independen oleh kantor akuntan Publik Suryadi & Rizal di Banda Aceh,” kata dia.
Jaminudin juga menyentil dan meminta kepada pihak-pihak diluar koperasi yang mempunyai tendensius atau persoalan pribadi maupun politik terhadap beberapa pengurus koperasi, jangan mengunakan cara-cara memprovokasi dengan penyampain berita miring ke anggota koperasi, “Pakailah jalur hukum,” tegasnya.