Kontraktor Maki-maki Ketua Ormas di Lampung Timur

Kontraktor Maki-maki Ketua Ormas di Lampung Timur
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Ketua dan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Indonesia Lampung Timur yang melakukan pengawasan proyek sarana prasana di SMAN 1 Purbolinggo, Lampung Timur mendapat respon kurang menyenangkan dari pemborong proyek tersebut.

Ketua DPD GML Indonesia Lampung Timur Saparuddin mengaku menerima kata-kata kasar dari oknum kontraktor bernama Tuti, warga Bandarlampung.

“Kami menerima keluhan dari masyarakat bahwa proyek pembangunan dan rehab ruang kelas di SMAN Purbolinggo diduga tidak sesuai spesifikasi. Saat kami meninjau di lokasi memang benar, besi cor yang digunakan terlalu kecil, adukan semen tidak sesuai dan di atas tidak di lepo,” ungkap Saparuddin, Senin (04/10).

Dia menjelaskan, proyek DAK 2021 itu dikerjakan oleh CV Baim dan konsultan CV Trimitra Jaya Konsultan dengan pagu Rp933.424.000.

“Saat kami konfirmasi terkait keluhan itu ke kontraktor, dia justru menghardik dengan nada tinggi dan kata-kata kasar,” tutur Saparuddin.

Dia mengungkapkan, permasalahan tersebut akan dia koordinasikan dengan pengurus DPP dan DPW GML terkait langkah hukum yang akan diambil.

“Ini jelas sudah masuk tindak pelecehan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap ormas maupun pribadi bahkan sampai mengeluarkan kata-kata kotor. Kami segera mengambil langkah hukum,” tegas Saparuddin.    

Terpisah, Ketua DPW GML Provinsi Lampung Achmad Munawar menyayangkan peristiwa tersebut.

“Kami selaku ormas hanya melakukan fungsi kontrol sosial sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana dalam Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan, sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Jadi jangan alergi terhadap bentuk yang namanya pengawasan oleh suatu lembaga,” tutur Munawar. 

Dia menegaskan, yang digunakan untuk pembangunan itu uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan bukan uang pribadi kontraktor dan hal yang wajar untuk dilakukan kontrol sosial dalam penggunaannya apakah sesuai atau tidak penggunaannya.

Munawar menginstuksikan kepada DPD GML Indonesia Lampung Timur agar tidak takut untuk tetap mengawal setiap uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan.