Konsumsi Sabu, 3 Warga Pringsewu Digelandang Polisi

Konsumsi Sabu, 3 Warga Pringsewu Digelandang Polisi
Aziz Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU -  Sat Narkoba Polres Pringsewu menangkap 3 pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yakni NH (33), AF als Ipin (30) dan BL (34).

Ke tiga pelaku merupakan warga Pekon (Desa) Fajarmulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap dikediamanya masing-masing, Senin (03/08). Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 0.38 gram narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 2 buah korek api, dan 3 unit HP.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan penangkapan tersebut.

“NH yang pertama ditangkap, kemudian IF als Ipin dan BL. Dari pelaku NH petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi sabu 0,20 gram, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah HP dan 1 buah korek api, dari pelaku IF als Ipin petugas mengankan 1 unit HP dan dari pelaku BL petugas mengamankan BB berupa 1 buah plastik berisi 0,18 gram sabu, 1 buah alat hisab sabu, 1 buah korek api dan 1 unit HP,” kata Dedi.

Dihadapan petugas pelaku NH mengakui sabu tersebut dibelinya seharga 200 ribu dari seseorang warga Kecamatan Pugung yang saat ini sedang dilakukan pengejaran. Kemudian separuh sabu tersebut oleh pelaku telah habis dipakai bersama pelaku AF als Ipin pada Jumat (31/07).

“Sedangkan untuk pelaku BL mengakui dirinya mendapatkan sabu dari membeli kepada seseorang warga Kecamatan Pugung seharga 300 ribu, sebagian sudah dikonsumsi pelaku dan sisanya yang sekarang diamankan oleh petugas,” lanjut Dedi.

Setelah dilakukan tes urin terhadap ketiga pelaku, hasil tes positif mengandung zat MET Methamphetamin,

Untuk diketahui bahwa pelaku NH merupakan residivis kasus serupa dan sudah menjalani vonis di lembaga pemasyarakatan Kotaagung pada 2018.

“Saat ini ke-3 pelaku sudah kami amankan di Mako Polres Pringsewu dan sedang kami lakukan proses penyidikan. Ke-3 pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.