Konsultan Proyek Long Segment Tamannegeri-Tambahsubur Diduga Merangkap Subkontraktor

Konsultan Proyek Long Segment Tamannegeri-Tambahsubur Diduga Merangkap Subkontraktor
Foto: Muklis/monologis.id

LAMPUNG TIMUR – Konsultan pengawasan pekerjaan penanganan long segment ruas jalan Tamannegeri—Tambahsubur berinisial YA diduga merangkap sebagai subkontraktor proyek tersebut.

Padahal sesuai aturan, pekerjaan tersebut tidak bisa disubkontraktorkan kepada pihak lain.

Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur itu dikerjakan CV Karya Agung Perdana

Pekerjaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Nilai Rp. 5.030.198.000.00, yang di peruntukkan untuk pekerjaan konstruksi Tahun 2023.

Menurut sumber di lapangan tahapan pekerjaan drainase dan saluran air sudah dimulai. Pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh oknum konsultan tersebut.

Dihubungi melalui ponsel pribadinya YA menampik isu tersebut, bahwa kabar tersebut tidak benar.

"Saya konsultan pengawas, bukan pelaksana pekerjaan pak. kalau saya jadi pelaksana itu menyalahi aturan.Tapi saya diminta tolong oleh pihak rekanan untuk mencarikan orang yang mau mengerjakan pekerjaan drainase, itu baru benar," kilahnya.

Sementara Kepala Bidang(Kabid) Peningkatan Jalan dan Jembatan PUPR Lampung Timur, Sirojjudin saat dikonfirmasi melalui ponselnya Senin, (28/8/2023), mengatakan pihaknya akan melakukan kroscek terkait isu konsultan pengawas yang terlibat menjadi subkontraktor pelaksana pekerjaan di lapangan.

"Saya akan mengkroscek terkait isu tersebut, Kalau itu sampai benar adanya maka konsultan tersebut menyalahi aturan," pungkasnya.