Konsultan Proyek Long Segment Tamannegeri-Tambahsubur Diduga Merangkap Subkontraktor

LAMPUNG TIMUR – Konsultan
pengawasan pekerjaan penanganan long segment ruas jalan Tamannegeri—Tambahsubur
berinisial YA diduga merangkap sebagai subkontraktor proyek tersebut.
Padahal sesuai aturan, pekerjaan tersebut tidak bisa disubkontraktorkan
kepada pihak lain.
Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten
Lampung Timur itu dikerjakan CV Karya Agung Perdana
Pekerjaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)
dengan Nilai Rp. 5.030.198.000.00, yang di peruntukkan untuk pekerjaan
konstruksi Tahun 2023.
Menurut sumber di lapangan tahapan pekerjaan drainase dan
saluran air sudah dimulai. Pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh oknum
konsultan tersebut.
Dihubungi melalui ponsel pribadinya YA menampik isu
tersebut, bahwa kabar tersebut tidak benar.
"Saya konsultan pengawas, bukan pelaksana pekerjaan
pak. kalau saya jadi pelaksana itu menyalahi aturan.Tapi saya diminta tolong
oleh pihak rekanan untuk mencarikan orang yang mau mengerjakan pekerjaan
drainase, itu baru benar," kilahnya.
Sementara Kepala Bidang(Kabid) Peningkatan Jalan dan
Jembatan PUPR Lampung Timur, Sirojjudin saat dikonfirmasi melalui ponselnya
Senin, (28/8/2023), mengatakan pihaknya akan melakukan kroscek terkait isu
konsultan pengawas yang terlibat menjadi subkontraktor pelaksana pekerjaan di
lapangan.
"Saya akan mengkroscek terkait isu tersebut, Kalau itu
sampai benar adanya maka konsultan tersebut menyalahi
aturan," pungkasnya.