Konflik Kepentingan Awal dari Korupsi

SERANG – Kepala
Sekretariat Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Guntur
Kusmeiyano, menyebutkan bahwa konflik kepentingan atau conflict of interest merupakan awal dari korupsi.
Itu disampaikannya dalam sosialisasi peningkatan integritas,
pencegahan benturan kepentingan dan flexing yang digelar Biro Kepegawaian
Sekretariat Jenderal Kemenkumham secara daring dari Gedung Sekretariat Jenderal
Kemenkumham di Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, konflik kepentingan masuk dalam
pengelompokkan korupsi, meski yang dijabarkan baru konflik kepentingan dalam
hal pengadaan.
“Konflik Kepentingan sendiri, didefinisikan sebagai kondisi pejabat
pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri
dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi
netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau
dilakukannya,†ujarnya.
Untuk mencegahnya, dengan
menghindari penyebab terjadinya konflik kepentingan, yang dapat didukung dengan
penetapan aturan atau regulasi tentang hal tersebut, misal kode etik dan aturan
perilaku.
“Ada empat cara yang dapat dilakukan dalam menangani Konflik
Kepentingan. Pertama, Abstain, yakni keputusan atau tindakan lainnya yang memiliki
risiko terhadap bias atau konflik kepentingan yang dipersepsikan,†urainya.
Disclose (Deklarasi), yakni mengidentifikasi dan melaporkan
konflik kepentingan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kemudian, Talk (Diskusikan), yakni memberitahukan kepada
atasan sebelum bertindak jika terdapat konflik kepentingan.
Terakhir, Mitigate, yakni mengambil langkah untuk memastikan
objektifitas dan independensi pengambilan keputusan.
Kegiatan diikuti jajaran Kanwil Kemenkumham Banten,
diantaranya Kepala Subbagian HRBTI, Yurista Dwi Artharini dan Kepala Subbagian
Kepegawaian, TU dan RT, Wasis Teguh Sambodo, beserta jajaran.