Kompolnas RI : Restorative Justice Bukan Untuk Kasus Pemerkosaan
JAKARTA - Restorative Justice (RJ) itu diperuntukkan kasus kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan, apalagi korbannya adalah seorang difabel, yang mestinya wajib dilindungi. Untuk itu, sensitivitas penyidik harus tinggi.
Ini dikatakan Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti, menanggapi berita terkait pencabutan kasus pemerkosaan yang dialami gadis difabel inisial YA (21) yang ditangani Polres Serang Kota Polda Banten mendapat sorotan dari Kompolnas RI.
Poengky akan melakukan klarifikasi terhadap perkara ini. Perkosaan adalah delik biasa, bukan delik aduan, sehingga meskipun pelaku bermaksud mencabut kasus, maka proses pidananya tetap harus jalan. Polisi bertugas melakukan kontrol sosial dengan melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.
"Oleh karena itu sangat disayangkan jika penyidik membebaskan dua orang pelaku perkosaan dengan alasan perkara sudah dicabut oleh pelapor. Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil enam bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban, sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban," ujarnya.
"Masih belum jelas, apakah pelaku sudah punya istri? Apakah korban nantinya menjadi istri kedua? Oleh karena itu patut diduga korban perkosaan yang sudah mengalami kekerasan seksual, maka akan terjadi perulangan korban menjadi korban lagi (reviktimisasi), sehingga korban harus dilindungi," ujar Poengky, Kamis (20/01/2022).