Komisi IV DPRD Kota Serang Belum Putuskan Soal Kerja Sama Penampungan Sampah dari Tangsel

SERANG – Komisi IV DPRD Kota Serang hingga kini belum memutuskan menyetujui atau tidak terkait kerja sama yang akan dilakukan Pemkot Serang mengenai rencana menampung sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel).
“Kami punya waktu 15 hari untuk memutuskan disetujui atau ditolak terhitung dari 20 Maret 2021 dengan mempertimbangkan aspirasi dan respon masyarakat Kota Serang,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang Khoeri Mubarok saat menerima audiensi kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya, TBM Hahalaen, PKW Mapala Serang, dan Gerakan Mahasiswa Pelestari Alam (GEMPA) Universitas Banten Jaya (UNBAJA), Kamis (25/03).
Khoeri menyampaikan, masyarakat Kota Serang dalam hal ini sekitar lingkungan Cilowong sudah menyetujui rencana tersebut dengan beberapa catatan yang sudah diakomodir oleh Pemkot Serang.
Wildan perwakilan Mapala Serang menyampaikan audiensi tersebut untuk mengetahui seberapa jauh pihak komisi IV DPRD Kota Serang dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat terkait rencana kerjasama penampungan sampah Tangsel di Cilowong.
“Kami meminta DPRD untuk menolak sampah Tangsel yang akan dialokasikan ke TPSA Cilowong, Kota Serang,” ujar Wildan.
Menurutnya, perilaku masyarakat Kota Serang masih minim kesadaran terhadap sampah, sehingga pihaknya meminta pihak DPRD membuat regulasi yang memungkinkan agar sampah yang dihasilkan bisa berkurang dan beban TPSA Cilowong bisa berkurang.
“Jangan sampai kita membantu pihak lain akan tetapi lingkungan kita sendiri masih berantakan dan alangkah lebih baiknya kita selesaikan terlebih dahulu persoalan sampah di Kota Serang sebelum membantu pihak lain,” ujarnya.
Dia memastikan akan terus mengawal kerja sama sampah Tangsel dan akan melaksanakan audiensi kembali dengan Komisi III DPRD Kota Serang untuk membahas tentang kerja sama tersebut.