Komisi III DPRD Tulangbawang Barat Ancam Penjarakan MK Pasar Pulungkencana

TULANGBAWANG BARAT - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat, Lampung menggelar rapat komisi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat terkait dugaan buruknya kualitas proyek Pasar Pulungkencana senilai Rp77 miliar.
"Proyek pasar Pulungkencana itu sudah kita bahas dan ternyata persoalannya PT Brantas Abipraya itu belum dibayar, Rp8 miliar lebih," kata Ketua Komisi III, Paisol saat di konfirmasi monologis.id, Senin (14/06).
Menurut Paisol, terkait adanya indikasi atau temuan-temuan pada proyek tersebut, pihaknya telah mendengarkan penjelasan Dinas PUPR bahwa konstruksi tersebut sudah dipasang baja atas arahan hasil audit BPKP dan BPK.
"BPK mengaudit pengeluaran dana kita, sedangkan BPKP itu memang sengaja kerjasama pemerintah daerah kita, untuk mengaudit pasar itu. Maka BPKP ini menggandeng pihak UBL, untuk menemukan indikasi atau temuan itu. Justru kita senang ada temuan-temuan seperti itu," katanya.
Paisol juga menjelaskan bahwa untuk pembayaran Manajemen Konstruksi (MK) juga belum dibayar sekitar Rp800 juta.
"Kalau memang MK itu mengatakan bahwa ada rekomendasi temuan-temuan, waktu MK dikumpulkan BPKP, BPK, PU, Brantas, yang tidak hadir itu MK kalau penjelasan PU tadi saat rapat," jelasnya
Lanjut dia, sementara dalam catatan Pansus LKPJ terkait Proyek Pasar Pulungkencana, sudah diterangkan bahwa dalam catatan atau evaluasi.
"Jadi konkrit sudah, kalau memang ada pendapat lain ya silahkan, kalau ada bunyi Dewan itu diam, Dewan tidak diam, karena tidak mungkin koar koar di luar, jadi tadi kita tanyakan konkrit dengan PUPR dan saat ini Kita sedang minta berita acara pemeriksaan dari BPK dan BPKP," tuturnya.
Paisol menegaskan, terkait dugaan kecurang yang disampaikan pihak Manajemen Konstruksi, seharusnya pihak MK tegas menghentikan pekerjaan .
"Kalau ada kecurangan, tugas kita bayar mereka (MK), karena mereka teknis, itu tugas mereka, artinya MK itu kita penjarakan saja. Kenapa mereka bicara curang begitu. Seharusnya tegur dari awal kalau ada kecurangan, dan jangan lempar-lempar bola. MK itu bertanggung jawab penuh, kenapa MK diundang PU saat pemeriksaan itu tidak hadir, ini kata PU tadi ya. Kita sudah tegas, itu sudah diperiksa BPK, BPKP sudah mengaudit, siapa lagi yang mau audit," ungkapnya.
Dari awal DPRD Tulangbawang Barat sudah turun dan cek semua mulai dari cor-coran awal, galian, dan MK sudah DPRD panggil saat itu. Kenapa baru bicara sekarang diluar.
"Hasil MK seharusnya diadu saat BPKP periksa, lihat semua data masing-masing semua pihak. Tapikan MK tidak datang, itu penjelasan PUPR dalam rapat tadi," kilahnya.
Ditempat yang yang sama, Kadis PUPR Iwan Mursalin juga menjelaskan bahwa mekanisme pembangunan pasar tersebut sudah dijalankan.
"Apabila ada temuan dari pihak siapapun itu, kita lakukan dengan mekanisme dan aturan yang ada, semacam audit, pemeriksaan oleh lembaga. Jadi itu tidak serta merta berkembang karena opini-opini semata." terang Iwan Mursalin usai rapat komisi di DPRD Tulangbawang Barat.
Diungkapkan Iwan, pihaknya telah meminta BPKP untuk mereview kembali pekerjaan PT Brantas Abipraya.
"BPK juga sudah masuk, tinggal langkah-langkah perbaikan, ini proyek pembangunan harus tetap berjalan. Ini buktinya bahwa kita sudah kontrak, mungkin bulan depan sudah mulai ada pelaksanaan kembali yang dikerjakan," kata Iwan.
Menurut Iwan, persoalan yang timbul itu bukanlah persoalan semata, dan tidak berkembang karena opini saja.
"Persoalannya hanya ada 22 titik yang kita review dan bagaimana memperkuat kembali, itu saran yang dibuat oleh BPKP. BPKP Itu kan lembaga negara jadi itulah saran yang dibuat, setelah perkuatannya selesai, maka kembali kita membuat projek lanjutan Pasar itu. Dengan Dewan juga sudah kita Jelaskan, bahkan mereka sudah minta hasil LHP BPK dan BPKP," pungkasnya.