Komisi I DPRD Metro Sosialisasikan Perda Pecegahan Narkoba

METRO - Komisi I DPRD Kota Metro, Lampung menggelar sosialisasi Perda No. 05 tahun 2019 tentang pencegahan dan peredaran terhadap penyalahgunaan Narkoba, yang berlangsung di aula Kecamatan Metro Utara, Rabu (14/07).
Acara tersebut dihadiri Kepala BNN Metro Saut Siahaan, Kepala Kesbang, Ketua komisi I DPRD Metro Basuki yang diikuti oleh Wasis Riadi selaku anggota dan 30 peserta.
Rosita selaku narasumber berharap kegiatan ini bisa menjadi motivasi bagi masyarakat luas, dengan cara tetap dapat merangkul anak yang menjadi pemakai narkoba serta bekerja sama dengan BNN dan Pemerintah.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini kita berharap, kedepan dapat memotivasi masyarakat dan anak-anak agar terhindar dari penyalahgunaan Narkoba," ujar Rosita.
Terkait hal hal tersebut, Rosita mengakui kalau pencegahan peredaran gelap narkoba merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negative narkotik dan prekursor narkotika.
Dalam upaya mewujudkan kualitas kehidupan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagai mana dimaksud dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, sedangkan Perda tersebut dijelaskan tentang pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekusor Narkotika.
Ketua BNN Metro Saut Siahaan mengatakan bahwa kegiatan seperti harus digalakkan, sehingga aturan serta larangan menggunakan Narkoba bisa dipahami oleh masyarakat luas, "Kegiatan ini harus kita galakan supaya masyarakat tahu larangan penyalah gunaan Narkoba," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi satu DPRD Metro Basuki menyambut baik sosialisasi ini. Dia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kemampuan masyarakat tentang mana yang baik dan mana yang buruk terkait peredaran gelap Narkoba tersebut.
Basuki berharap kepada orang tua sebagai pengayom anak-anak nya bisa memantau pergaulan mereka, dengan harapan bisa terhindar dari jerat Narkoba.
Terkait dengan ulah para pengedarnya, Basuki berharap agar mereka bisa di hukum seberat-beratnya atau dihukum mati sekalian dari pada jadi perusak generasi muda.