Komisi 1 DPRD Kota Metro Sosialisasikan Perda 2021 dan Perwali

METRO - Komisi I DPRD Kota Metro menyosialisasikan peraturan daerah (perda) Kota Metro tahun 2021, di aula Kelurahan Karangrejo, Metro Utara, Rabu (17/03).
Wakil Ketua Komosi I Amrullah menyampaikan, tujuan diselenggarakannya sosialisasi peraturan daerah dan perwali, agar masyarakat mapun ASN dapat menahami tentang perturan perundang-undangan, perda, maupun perwali, yang dibuat oleh eksekutif dan yudikatif.
"Sama-sama kita ketahui minimnya pemahaman dan pengatuhuan, sehingga masyarakat kadang merasa dipersulit, terutama berkaitan dengan birokrasi secara umum di negara kita. Balau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah. Hal seperti ini menjadi tujuan utama Komisi 1 DPRD yang membidangi Hukum," jelasnya.
Selain itu, Amrullah juga mengatakan tentang peraturan Pemerintah Kota Metro No 8 tahun 2019, tentang sistem peraturan pemerintah berbasis elektronik, "Dan hasil akhirnya peraturan ini akan dapat memutus mata rantai yang ruwet," teranganya.
Dikatakannya, berkaitan dengan peraturan pemerintah berbasis elektronik, Komisi 1 DPRD Kota Metro juga akan membantu masyarakat dalam mencarikan solusinya.
"Jadi, dengan adanya peraturan yang berbasis elektronik, akan lebih mudah dalam pelayanan, kita tidak perlu lagi menyiapkan persyaratan yang tidak diperlukan, artinya semua yang tidak diperlukan nantinya bisa dipangkas," jelasnya.
Sementara itu, sebelum membuat Perda, secara teoritis harus ada naskah ataupun mempertimbangkan nilai-nilai kultur filosofis yang ada, "Mampukah ASN dalam hal ini masyarakat Kota Metro mencapai SDM untuk mengaplikasikan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik ini," bebernya.
Lebih lanjut Amrullah juga mengingatkan, tentang nilai filosofis bahwa masyarakat bangsa dan negara berada dalam posisi yang lebih tinggai dan mendasar.
"Untuk membuat perda tidak semerta merta kita membuat peraturan perundang-undangan, ataupun perda, akan tetapi ada tatacara dan aturannya, dan yang palin penting ada asas-asas didalamya," urainya.
Berkaitan dengan Perwali no 7, dan Permendagri no 12, serta berkaitan dengan penganggaran, yakni aggaran hibah beberapa waktu lalu pihaknya juga memberikan terguran agar jangan sampai merugikan masyarakat.