Kominfo Lampung Tengah Klarifikasi Penetapan Zona Merah

Kominfo Lampung Tengah Klarifikasi Penetapan Zona Merah
Kadis Kominfo Lampung Tengah, Ir Nila Kelana (Foto: Riki Antoni/monologis.id)

LAMPUNG TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, Lampung, melalui Dinas Komunikasi dan lnformatika (Kominfo) setempat mengklarifikasi pernyataan Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto, beberapa waktu lalu terkait penetapan zaona merah 5 kecamatan yang ada di wilayah itu.

“Pernyataan yang di sampaikan Bupati itu merupakan bentuk perhatian, serta tanggung jawab beliau sebagai kepala daerah terhadap masyarakatnya. Dimana peningkatan kasus COVID-19 di gelombang kedua khususnya di Lampung Tengah saat ini benar-benar dalam situasi yang sangat menghawatirkan jika kita bandingkan pada gelombang sebelumnya," ungkap Kadis Kominfo, Nila Kelana, kepada monologis.id, diruang kerjanya, Senin (21/09).

Menurut Nila, dalam menanggapi hal itu kita tidak perlu mencari-cari kesalahan, yang pada akhirnya akan membuat gaduh keadaan. Yang diperlukan saat ini adalah, bagaimana keperdulian kita akan hal itu. Jadi mari kita bersama-sama pihak terkait mencari jalan keluar dalam menekan, dan menanggulangi agar kasus COVID-19 khususnya Lampung Tengah ini tidak semakin meluas. 

"Saya bisa melihat rasa khawatir dan kecemasan beliau saat itu, dimana dengan keterbatasan anggaran, dan fasilitas penunjang yang ada,  Pemkab Lampung Tengah harus segera mengambil langkah konkrit dalam menekan penyebaran kasus COVID-19," terang dia. 

Dimana dijelaskan Nila bahwa, pada malam hari itu juga Bupati Loekman bersama jajarannya mengadakan pertemuan terbatas guna membahas dan mencari solusi untuk menanggulangi kasus COVID-19. dengan segera dan dengan keadaan pos anggaran yang ada saat ini. Untuk itu Bupati, tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Tengah khususnya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Diketahui, atas pernyataan Loekman Djoyosoemarto yang menetapkan 5 Kecamatan di Lampung Tengah sebagai zona merah, menjadi kontroversi di tengah masyarakat dan mendapat kritikan dari Ketua Liga Pemuda Indonesia (LPI) Lampung, Lamen Hendra Saputra.

Lamen mengatakan bahwa apa yang disampaikan Loekman Djoyosoemarto itu ada unsur politis, dan dianggap membuat resah masyarakat. Dimana menurut, Lamen yang berhak menetapkan kondisi zonasi COVID-19 adalah tim gugus tugas nasional.