Klaster Objek Wisata Menghantui Lampung

Klaster Objek Wisata Menghantui Lampung
dr Reihana Jubir Gugus Tugas Penanganan COVIID-19 Prov. Lampung (foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG - Penindakan protokol kesehatan akan semakin ketat dilakukan oleh TNI-Polri di sejumlah objek wisata di Lampung. Menyusul dua orang terkonfirmasi positif korona di destinasi wisata di wilayah itu.

Kedua pasien yakni P-463 laki-laki 64 tahun dari Bandarlampung, merupakan kasus baru, di mana pasien pernah pergi berwisata bersama keluarga ke laut dalam situasi di pantai ramai pengunjung. Kemudian R, laki laki usia 55 tahun, sopir speed boat, warga Telukpandan

Pada 25 Agustus 2020, R mengeluh batuk, pilek, demam dan sesak lalu berobat ke bidan. Setelah seminggu sebelumnya mengantar wisatawan ke Pulau Pahawang. Pada 5 September 2020, R dirujuk ke RS Urip Sumoharjo karena bertambah sesak. Hasil swabnya, positif COVID-19. Saat ini R dirawat di ruang isolasi RS Urip Sumoharjo sejak 6 September 2020.

Pasien tersebut bekerja sebagai sopir speed boat yang biasa mengantar wisatawan ke Pulau Pahawang dan Pulau Tegal.

Berdasarkan hal itu, Ketua gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, menegaskan bahwa pemilik objek wisata bertanggungjawab jika tidak menerapkan protokol kesehatan kepada para wisatawan tersebut.

“Ditekankan oleh ketua gugus tugas, bahwa pemilik objek wisata bertanggungjawab,” tegas juru bicara GTPP COVID-19 Lampung, Reihana saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (09/09).

Tentunya, kata Reihana, harus ada penindakan terkait hal itu. “Tentu harus dibantu penindakan. Penindakan itu bagiannya TNI-Polri,” tegas dia.

Jikalau melanggar? Reihana mengaku hal itu akan dilakukan penindakan oleh TNI-Polri.

“Kita serahkan penindakan ke TNI-Polri. Karena itu ada di Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 45. Makanya kita tetap jadi manusia produktif tapi tetap jadi manusia aman dan sehat,” tandasnya.