Kisruh RUA BPA Bumiputera 1912, Pemegang Polis TUTUP kantor RUA-BPA

JAKARTA - Himpunan pemegang polis Bumiputera yang diketuai Jaka Irwanta melakukan aksi segel dan tutup kantor Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, di Jakara, Jumat (26/06), terkait Rapat Umum Anggota (RUA) atau yang dulunya adalah Badan Perwakilan Anggota (BPA).
Dalam ketentuan Peraturan pemerintah no 87 tahun 2019 pasal 31.D bahwa pemerintah melarang anggota RUA berasal dari anggota atau pengurus partai politik atau calon legislatif maupun kepala daerah.
Menanggapi situasi ini Jaka irwanta mengatakan, pihaknya sudah tiga kali mengirimkan somasi kepada dewan komisaris agar segera membentuk panitia pemilihan RUA, tapi tidak dapatkan respon yang positif.
“Bahkan kami sudah sertakan tembusan permasalahan ini ke para pengawas regulator keuangan OJK RI, hingga pemangku kepentingan terkait masalah RUA bumiputera ini,” jelas cucu pendiri AJB Bumiputera 1912 itu.
Jaka menambahkan, pascaberlakunya PP no 87 tahun 2019 tersebut berdasarkan data kami ada 9 posisi dari 11 posisi di RUA yang harus segera dilakukan pemilihan, 6 posisi RUA karena habis masa jabatannya dan 3 posisi RUA gugur karena anggota/pengurus parpol serta kepala daerah.
“Karenanya kami himpunan pemegang polis Bumiputera terhitung hari ini, Jumat 26 Juni menutup operasional kantor RUA Bumiputera 1912, melarang keras sembilan mantan RUA tersebut masuk kantor atau melakukan kegiatan mengatasnamakan bumiputera sampai terbentuknya peserta RUA yang baru, mengembalikan seluruh haji dan honor yang diterima setelah masa kerja habis atau setelah terbitnya PP no 87 tahun 2019,” imbuh Jaka dalam keterangan tertulis yang diterima monologis.id.
Himpunan pemegang polis bumiputera juga memperingatkan bahwa jika penutupan ini dilanggar maka proses gugatan pidana perdata terhadap permasalahan ini akan dilakukan, “semua tembusan permasalahan ini kami kirimkan ke OJK RI, Komisi XI DPR RI, Kemenkeu, Bareskrim Polri, Dumas KPK dan secretariat RUA. Kami berharap tata aturan yang diputusakan harus dilakukan secara baik dan benar,” pungkas Jaka.