Kisruh Pemilihan Kades di Aceh Timur, Ini Pemicunya

Kisruh Pemilihan Kades di Aceh Timur, Ini Pemicunya
Camat Banda Alam Muliadi (Foto: Ikhsan/monologis.id)

ACEH TIMUR - Pemilihan Keuchik (Kepala Desa) Seuneubok Pangao, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Aceh berlangsung kisruh.

Muhammad, warga Gampong (Desa) Seuneubok Pangao menuding Panitia Pemilihan Kecuhik (P2K) diduga tidak resmi.

Dia menjelaskan,  Pj Keuchik dan mantan Tuha Peut Gampong (TPG) atau Badan Permusyawatan Desa (BPD) Gampong Seuneubok Pangao telah membentuk P2K yang dikeluarkan pada 13 Juli 2021.

“Namun, di sini terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat dan memunculkan polemik . Di mana TPG Gampong Seuneubok Pangao kita ketahui telah dibubarkan berdasarkan surat Bupati Aceh Timur Nomor 141/4846, yang dikeluarkan pada 25 Mei 2021,” ungkap Muhammad, Rabu (14/03).

Sehingga, menurutnya P2K Gampong Seuneubok Pangao saat ini dianggapnya tidak resmi.

“Kami berharap semuanya berdasarkan hukum atau Qanun ataupun perda, karena ini yang membentuk P2K ini sudah  bukan lagi TPG yang sah. Jadi kami selaku masyarakat menolak pemilihan karena bisa menjadi polemik bahkan akan terjadi gugatan nantinya,” ungkap Muhammad.

Terpisah, Camat Banda Alam Muliadi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa TPG Seuneubok Pangao sudah dibubarkan.

“Pada Senin lalu panitia yang dibentuk sudah menghadap saya. Sudah saya jelaskan TPG Seuneubok Pangao sudah dibubarkan berdasarkan surat dari Bupati. Saat itu sudah diperintahkan kepada Tuha Peut untuk segera membentuk panitia hingga 1 Juni 2021, bahkan kami perpanjang karena ada izin dari Kepala Dinas DPMG hingga 6 Juni. Tetapi hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga dibentuk panitia oleh Tuha Peut Pangao sehingga dinyatakan dugur secara prosedur sesuai Surat Bupati,” ungkap Camat.

Jadi, tegas Camat, panitia yang sudah terbentuk saat tidak resmi karena Tuha Peutnya tidak ada di Pangao.

“Dan hari ini kita sedang melakukan pengusulan Pj Keuchik yang baru,” kata Muliadi.

Dia menjelaskan, setelah ada PJ.Keuchik yang baru, ada dua tugas yang diemban.

“Pertama membuat pemilihan Ketua Tuha Peut Gampong Snb Pangao tentu setelah keluarnya SK Bupati dan yang kedua membentuk P2K untuk pemilihan Keuchik. Dan semua itu sudah kita sampaikan kepada Panitia bentukan Tuha Peut yang sudah gugur tadi,akan tetapi Jika tetap dilaksanakan pemilihan juga, kami tidak bertanggung jawab,”ujarnya.

Kepala Dinas DPMG Kabupaten Aceh Timur Adlinsyah yang ditemui media ini di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah menerima surat usulan Keuchik dari kantor Kecamatan Banda Alam.

“Sudah kita  proses bahkan sedang dalam persiapan SK Pj euchik yang baru. Jadi kita tunggu saja,” ungkapnya.