Kisruh BST di Pringsewu, Kadis Sosial: Jelas Melanggar Aturan

PRINGSEWU - Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu, Lampung, menanggapi kisruhnya penyaluran bantuan sosial tunai (BST) yang terjadi di Pekon (Desa) Pandansari, Kecamatan Sukoharjo, beberapa waktu lalu.
Kekisruhan dipicu diduga karena adanya tiga orang istri aparatur pekon yang menerima bantuan dari Kementerian Sosial untuk masyarakat terdampak COVID-19 tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu Bambang Suharmanu mengatakan, bahwa tidak dibenarkan bagi aparat ataupun anggota keluarga perangkat pekon untuk menerima BST dengan dalih apapun, sebab sudah ada ketentuan yang mengatur untuk penyaluran BST tersebut.
"Tidak boleh itu, mau dalih seperti apapun tetep tidak dibenarkan, mau kebijakan pekon hanya meminjamkan data, setelah itu uang diberikan terhadap masyarakat yang membutuhkan seperti apa bentuknya, yang jelas itu sudah melanggar aturan," ujar Bambang.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Pandansari JR memprotes penyaluran BST di pekon Pandasari karena anggota keluarga perangkat ikut menerima bantuan tersebut.
"Sudah dua kali penyaluran BST, kemudian setelah masyarakat protes, pencairan bantuan tahap kedua diambil, lalu uangnya langsung dikembalikan untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Itupun yang kami tahu pencairan tahap kedua, sedangkan yang pencairan tahap pertama tidak tahu apakah sudah dikembalikan. Namun, uang BST yang seharusnya diberikan 600 ribu per KK malah hanya dikembalikan dan diberikan 300 ribu," ungkap JR.
Terpisah, Sekretaris Desa Pandansari Agus Sutopo saat dikonfirmasi berkilah bahwa persoalan tersebut sudah selesai dengan masyarakat. Bahkan ia juga mengakui kalau ada tiga penerima BST dari anggota keluarga (istri) perangkat pekon Pandansari, namun itu hanya peminjaman data saja selanjutnya uang bantuan tersebut diserahkan kepada warga yang tidak memiliki data, Selasa (07/07) lalu.