Kisah Pilu Jenazah Pasien 02: Ditolak Warga, Pemakaman Tertunda 36 Jam

Kisah Pilu Jenazah Pasien 02: Ditolak Warga, Pemakaman Tertunda 36 Jam
Prosesi pemakaman jenazah pasien korona atau covid-19. (Foto: Tim relawan Pemprov Lampung)

BANDARLAMPUN-Kurangnya pemahaman masyarakat Kota Bandarlampung, terhadap protap kesehatan penanganan jenazah pasien korona atau covid-19, membuat pemakaman jenazah pasien 02 tertunda lebih dari 24 jam.

Jenazah pasien positif korona (covid-19) 02 yang meninggal dunia pada Senin (30/03) dini hari, tak kunjung dimakamkan sampai Selasa (31/03) pagi. Alasannya, masyarakat menolak wilayahnya dilintasi mobil ambulan pembawa jenazah.

Sebelumnya, tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung berencana melakukan pemakaman di TPU Batuputu, Kecamatan Telukbetung Timur. Namun, penolakan juga terjadi di wilayah tersebut. Kemudian, jenazah dibawa ke daerah Kemiling, Bandarlampung, untuk dimakamkan di salah satu tempat pemakaman umum di Komplek Bukit Kemiling Permai (BKP).

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung turut berduka cita, atas meninggalnnya pasien 02 yang terkonfirmasi positif Covid-19, semoga almarhum khusnul khatimah, Selasa (31/03).

"Alhamdulilah jenazah sudah di kebumikan di lahan milik Pemprov, semoga lahan yang dipilihkan oleh Pemerintah menjadi tempat peristirahatan yang damai dan semoga husnul khatimah," kata Chusnunia saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung.

Dia menyebut, harusnya jenazah tersebut di kebumikan maksimal 4 jam setelah dinyatakan meninggal dunia pada, Senin (30/03) pukul 00.30 WIB. Namun karena sempat mendapat penolakan dari warga, jenazah baru dikebumikan pada, Selasa (31/03) pukul 12.00 WIB.

"Memang tidak bisa menyalahkan masyarakat yang takut akan tertular, namun pemakamanannya juga sudah dilakukan sesuai dengan standar kesehatan dunia (WHO)," imbuhnya.

Pemakaman dilakukan oleh sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto, yang memimpin prosesi pemakaman, mengungkapkan, jenazah pasien 02 dimakamkan di Komplek Kotabaru, Jatiagung, Lampung Selatan, Selasa (31/3) sekira pukul 12.10 WIB.

“Sudah, sudah kita makamkan di komplek perkantoran Kotabaru. (Pemakaman jenazah) Baru saja selesai ini,” katanya.

Fahrizal menyatakan pemakaman pasien pria 35 tahun asal Bandarlampung itu melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan Relawan Pemprov Lampung.  “Namun, kita tidak tahu apakah pihak keluarga yang hadir. Mungkin saja ada yang hadir tadi, tapi saya belum tahu,” ucapnya.

Berdasarkan beberapa sumber artikel kesehatan, perlu diketahui pengurusan jenazah covid-19 pun penting dilakukan. Pengurusan jenazah pasien covid-19 ini sesuai protap yang ditetapkan oleh WHO.

Prosedurnya yang dilalui yakni jenazah dibungkus dengan plastik, lalu dimakamkan kurang dari empat jam setelah kematian.  Para petugas wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) dalam proses ini. Sehingga kecil kemungkinan menulari warga yang rumahnya dilintasi oleh ambulan pembawa jenazah.