Kisah Pahit Dua Pengusaha Properti di Langsa
LANGSA - Keberhasilan dalam suatu perusahaan itu tidak terlepas dari sistem manajemen yang baik dalam mengelola perusahaan, dan kegagalan adalah suatu pengalaman pahit
Itu disampaikan Sayid Azhar Yusuf dan Syafruddin selaku Komisaris dan Wakil Direktur PT Rakan Properti Asri yang bergerak dibidang develover perumahan KPR di gampong Alue Dua Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh, Kamis (20/08).
Keduanya menceritakan pengalaman pahit terkait perjuangan menjalankan perusahaan pada saat sebelum mendapat pinjaman atau kredit dari Bank BTN Aceh sekitar dua tahun lalu, hingga berjalanya proyek perumahan yang gagal tersebut.
"Sebelumnya, saat dalam proses untuk pelaksanaan proyek perumahan tersebut semua fasilitas kami yang sediakan kepentingan perusahaan, dari tempat tinggal dan sampai dengan kebutuhan sehari-hari kami yang berikan termasuk juga fasilitas kendaraan untuk transfortasi, agar kerjasama kami dalam menjalankan roda perusahaan untuk membangun perusahaan itu agar bisa berjalan dengan baik," kata Sayid Azhar yang diaminkan Syafruddin.
Tetapi, lanjutnya, begitu pencarian kredit disetujui oleh BTN Aceh, seketika sikap Direktur langsung berubah saat itu.
"Mungkin karena merasa sebagai pemimpin diperusahaan sehingga segala sesuatu kebijakan dan keputusan diambil sendiri juga dalam mengelola keuangan tanpa ada dilibatkan baik Komisaris dan Wadir perusahaan," ungkap Sayid Azhar.
Menurutnya, tanpa komisaris yang sudah memiliki pengalaman dalam pengembangan proyek perumahan, PT. Rakan Properti Asri ini tidak akan bisa mendapat pinjaman atau kredit dari bank BTN Aceh maupun melalui Bank lain.
“Sebab perusahaan ini baru saja terbentuk dan sama sekali belum ada pengalaman sedikitpun," jelasnya.
Dia menambahkan, direktur perusahaan mengambil sikap sendiri dalam pengelolaan keuangan kredit atau pinjaman dari bank, tanpa melibatkan keduanya. Akhirnya proyek perumahan itu tidak berjalan dengan baik dan sekarang sudah berpindah tangan ke perusahaan lain.
"Jadi ini semua adalah sebuah pengalaman pahit bagi kami,” kata keduanya.
Saat ini ada kabar soal pembayaran hak mediasi terkait dengan jual beli lahan sebesar Rp100 juta yang belum terselesaikan.
"Kami heran kenapa uang itu tidak segera diselesaikan, dan justru dikatakan bahwa uang itu adalah hak perusahaan yang tidak bisa diganggu gugat. Saya selaku Komisaris perusahaan malah tidak mengetahui soal itu. Tapi justru kita merasa malu mendengarnya bila kabar tersebut benar," kata Sayid.
Menurutnya, tanpa mediator, PT. Rakan Properti Asri tidak mungkin mendapatkan lahan yang murah dan strategis.
“Jadi jasa mereka itu sangat besar dan mereka pantas untuk menerima hasil jerih payah. Saya selaku komisaris perusahaan berharap agar uang itu jangan lagi dipersulit dan segera diselesaikan," pungkasnya.
Master Admin








