Kherlani Sebut KCMU ‘Nakal’ dalam Jalankan Bisnis

Kherlani Sebut KCMU ‘Nakal’ dalam Jalankan Bisnis
Mantan Pejabat (Pj) Bupati Pesisir Barat, Kherlani | Foto: Istimewa

PESISIR BARAT-Mantan Pejabat (Pj) Bupati Pesisir Barat, Kherlani, menyebut PT. Karya Canggih Mandir Utama (KCMU) nakal dalam menjalankan bisnisnya yang dikelolanya dibidang perkebunan kelapa sawit.

Tanggapan tersebut menyusul kejadian bentrok antara petani plasma dengan sejumlah oknum yang diduga mitra PT. KCMU, hingga mengakibatkan dua dari tiga petani plasma harus mendapatkan penanganan medis secara intensif.

Menurut Kherlani, sebagai orang yang pernah menukangi Pesisir Barat dalam kurun waktu Tahun 2013-2015, dirinya sangat memahami konflik yang terjadi antara petani plasma dengan PT. KCMU. "Konflik antara kedua belah pihak sudah dimulai sejak Tahun 1995 silam," ucap Kherlani melalui sambungan telepon, Rabu (16/8/2023).

"PT. KCMU itu nakal dalam menjalankan bisnis perkebunan sawit yang dikelolanya," sambung Kherlani sambil menegaskan bahwa ungkapan yang dilontarkannya itu memiliki dasar yang cukup.

Ia menceritakan semasa dirinya menjabat Pj. Bupati Pesisir Barat pertama persisnya pada 2014, secara serius ia berupaya menelusuri ihwal pokok permasalahan antara petani plasma dengan PT. KCMU.

"Setelah melalui sejumlah rangkaian yang difasilitasi oleh Pemkab Pesisir Barat, hasilnya pada saat itu dengan dituangkan dalam perjanjian antara petani plasma diwakili empat sampai lima orang dengan PT. KCMU melalui Direktur Utama (Dirut) nya pada saat itu, Tjandra Lumenta. Dimana dalam perjanjian itu petani plasma yang sudah lunas pembayaran sertifikatnya dikembalikan, yang belum lunas terus membayar hingga selesai. Dan PT. KCMU berwajiban mengembalikan kelebihan pembayaran oleh masyarakat petani plasma berdasarkan hasil penghitungan kita yang totalnya pada saat itu mencapai angka Rp5 Miliar," beber Kherlani.

Dilalahnya, berdasarkan hasil pantauannya hingga saat ini PT. KCMU yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp5 Miliar dimaksud kepada petani plasma tidak melaksanakan kewajibannya.

“Masyarakat petani plasma yang masih harus bayar ikut-ikutan tidak melaksanakan kewajibannya. Hal ini terjadi karena perjanjian tersebut tidak lagi terkontrol," tukas Kherlani.