Keuskupan Agung Ende Instruksikan Penghentian Kegiatan Gereja

Keuskupan Agung Ende Instruksikan Penghentian Kegiatan Gereja
Pastoral Keuskupan Agung Ende Mgr Vinsensius Sensi Potokota

ENDE – Mencermati gejala wabah penyebaran covid-19 yang semakin meluas bahkan ancaman yang kini semakin nyata, Keuskupan Agung Ende mengeluarkan instruksi Pastoral bagi segenap umat Katolik se-Keuskupan Agung Ende.

Dalam surat instruksi Pastoral Keuskupan Agung Ende Mgr Vinsensius Sensi Potokota menginstruksikan untuk menghentikan semua kegiatan kegiatan Gereja yang melibatkan banyak orang.

Instruksi untuk menghentikan semua kegiatan-kegiatan Gereja yang melibatkan banyak orang ini berlaku di seluruh wilayah Keuskupan Agung Ende di Kabupaten Ende, Nagekeo dan Ngada.

“Keyakinan iman kita pada Tuhan Allah yang Maharahim dan belas kasih tidak bisa, tidak harus disertai dengan langkah-langkah tindakan yang tepat, cepat dan terpadu,” kata Mgr Vinsensius Sensi Potokota, Minggu (29/03).

Ia mengimbau, segenap umat katolik di Ende, Nagekeo dan Ngada wajib menaati dan mengikuti setiap panduan penanggulangan wabah covid-19 yang diberikan oleh Pemerintah melalui lembaga gugus tugas berwenang.

“Kami mengimbau agar umat wajib mendukung setiap bentuk tindakan penyelamatannya dengan keyakinan iman dan doa,” kata dia.

Dalam arahan tersebut, seluruh kegiatan gereja seperti Misa harian, Misa hari Minggu , misa arwah dan misa peringatan lainnya, Pelayanan sakramen tobat dan pengakuan, Devosi jalan salib, doa wajib KUB, dan persekutuan doa lain apapun harus dihentikan.

Selain itu, kegiatan bina iman kelompok kategorial dan kegiatan-kegiatan rohani lainnya termasuk Latihan liturgi persiapan pekan suci dan Pertemuan, pembekalan, atau pelatihan terkait program pastoral harus dihentikan.

Kendatipun demikian, aktivitas rohani, seperti doa, pantang, puasa, novena, membaca serta merenungkan kita suci hendaknya tetap menjadi perhatian semua umat beriman yang dilakukan secara mandiri dalam setiap keluarga demi perawatan hidup rohani.

Kata uskup, terkait ketentuan mengenai perayaan selama pekan suci akan disampaikan pada waktunya dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi.

“Dalam iman dan doa, setiap orang wajib menerapkan perilaku harian yang aman untuk diri sendiri dan orang lain disekitar, agar besama-sama mencegah penularan virus korona,” ujar Uskup Agung Ende.

Ia berharap agar umat bisa menerapkan panduan-panduan yang amat praktis dan mudah. Misalnya tentang pentingnya menjaga jarak aman untuk kontak relasi langsung (social distancing). Pentingnya isolasi dan karantina diri secara mandiri dan pentingnya menjaga agar tetap sehat dengan asupan makanan dan vitamin bagi daya tahan tubuh serta pentingnya mengumpulkan cadangan makanan keluarga tetapi dengan sikap cinta dan bela rasa.

Terkait anak- anak yang sedang menempuh pendidikan dari jenjang PAUD sampai tingkap SMA/SMK yang berada dibawah tanggung jawab geraja, kata Uskup, wajib mengikuti imbauan dan instruksi Gubernur NTT No. 443/100/PK/2020 tertanggal 18/3/2020 dengan semua butir panduan teknis operasionalnya.

“Bagi para imam dan biarawan-biarawati dalam kaitan dengan melawan virus korona, diminta untuk menjadi pelopor dan panutan dalam hal perilaku hidup aman dan sehat untuk diri dan komunitas-komunitasmu sebab kita tidak kebal terhadap ancaman bahaya virus korona,” ungkapnya.

Kata uskup, lembaga doa khusus untuk pembebasan dari virus korona telah disebarluaskan.

“Maka mari kita perkuat gerakan melawan wabah ini dengan kekuatan doa. Dalam nama Tuhan dan kekompakan-kekompakan kita semua kita yakinkan diri untuk melawan virus korona,” tukas Uskup Agung Ende.