Ketua TPK Desa Ujungbawang Aceh Singkil Disinyalir Rangkap Jabatan

Ketua TPK Desa Ujungbawang Aceh Singkil Disinyalir Rangkap Jabatan
Foto: Sakdam Husen/monologis.id

ACEH SINGKIL – Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Gampong (Desa) Ujungbawang, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Aceh berinisial KF diduga rangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawartan Gampong (BPG).

“Ya, selain menjabat sebagai Ketua TPK, KF juga Wakil Ketua BPG tanpa musyawarah dengan warga,” ucap Rusid Hidayat, warga setempat, Rabu (01/09).

Dia menduga, rangka jabatan tersebut memang sengaja dilakukan dan perintah oknum kepala desa untuk pemufakatan jahat.

“Diduga terkait proyek penimbunan pasar, mangkanya Kades menunjuk KF sebagai Wakil Ketua BPG,” ungkapnya

Rusid menyampaikan, kegiatan penimbunan pasar tersebut dilakukan oleh TPK disinyalir cacat aturan dan pembodohan terhadap masyarakat.

“Sesuai Perka LKPP dan secara sepihak melaksanakan pekerjaan tersebut tanpa lelang untuk pengadaan melalui penyedia. Jelas melanggar Perka LKPP Nomor 12 tahun 2019,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, bila mengacu dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Permendagri nomor 20 tahun 2018 diuraikan bahwa :

Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan/atau masyarakat yang terdiri atas : (a.) Ketua (b.) Sekretaris  (c.) Anggota.

Kemudian diperkuat lagi dengan terbitnya Pasal 11 ayat (4) Perka LKPP Nomor 12 tahun 2019 bahwa:

Susunan anggota TPK Desa terdiri dari; Ketua, Sekretaris dan Anggota. Keanggotaan TPK berasal dari 3 unsur, yakni; perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan desa; dan/atau unsur masyarakat.

Di sini jelas ketua itu diambil dari unsur perangkat desa, bila seorang BPG yang melaksanakan kegiatan, bila mana ada temuan kepada siapa masyarakat melapor, kalau saja pemborongnya seorang BPG,” kata dia.

Yang lebih parahnya lagi Ketua TPK awalnya dijabat oleh Kaur Desa. Namun setelah pergantian jadi Pj, Kaur tersebut dijadikan anggota, “Ini disinyalir antara Pj Kepala Desa telah melakukan mufakat jahat dengan oknum BPG tersebut,” ujarnya.

Wahid berencana melaporkan kepada pihak berwenang, karena KF cs telah melanggar sumpahnya sebagai wakil masyarakat (BPG) Desa, “Bukannya sebagai penengah malahan ikut membuat kerusuhan dimasyarakat," tutur Rusid.