Ketua LSM KPK-2 Nias Nilai Laporan Ketua DPC GMNI Soal Dugaan UU ITE Terburu-buru

Ketua LSM KPK-2 Nias Nilai Laporan Ketua DPC GMNI Soal Dugaan UU ITE Terburu-buru
Ketua LSM KPK-2 Nias Yalisokhi Laoli (Desman Telaumbanua/monologis.id)

GUNUNGSITOLI – Ketua DPC GMNI Kota Gunungsitoli Joko Puryanto Mendrofa yang melaporkan oknum ASN bernama Edison Zebua Alias A Faris  Zebua ke Mapolres Nias atas dugaan pelanggaran undang-undang ITE dinilai Ketua LSM KPK-2 Yalisokhi Laoli dinilai terburu-buru.

Laporan tersebut terkait penyebaran screenshot profil Facebook Joko ke WhatsApp Grup (WAG) Merah Putih dan LiputanFaktaNias.Com pada 25 Juni 2020 lalu yang dilakukan A Faris Zebua, yang disertai tulisan "Barang siapa yang kenal harap info kita ya?"

Menurut Yalisokhi, harusnya Joko mencari tau akar permasalahan tersebut.

“Dicari tau dulu kenapa yang bersangkutan menyebarkan foto tersebut tidak langsung memvonis dugaan pelanggaran undang undang ITE,” ungkap Yalisokhi di Nias, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (14/07) malam.

Untuk diketahui, pada 25 Juni 2020, A Fariz Zebua menyebarkan foto Ketua DPC GMNI Kota Gunungsitoli Joko Puryanto Mendrofa di WAG Merah Putih dan LiputanFakta Nias.com disertai kalimat "bang apa kenal orang ini" dan "barang siapa yang kenal harap info kita ya ?"

Beberapa anggota group merespon dan mempertanyakan maksud yang bersangkutan menyebarkan foto itu. "kenapa bang, ada apa? Kenapa di cari cari".  Lalu dijawab A Faris "jika kenal, saya hanya ingin tukar info soal keributan Satpol kemarin Gimana perkembangannya".

Penyebaran foto itu yang menjadi dasar Joko melaporkan A Faris ke Mapolres Nias atas dugaan pelanggaran undang-undang ITE.